DETAIL DOCUMENT
PERAN KUA DAN TOKOH MASYARAKAT DALAM MEMINIMALISIR PERKAWINAN DINI (STUDI KASUS DI KEC. KEDUNGADEM KAB. BOJONEGORO)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
AHMAD ZAENUL MUSTOFA (STUDENT ID : 20185502030058)
BURHANATUT DYANA (LECTURER ID : 2108089303)
ALI HAMDAN (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
306.81 Marriage and Marital Status/Pernikahan, Perkawinan, Status Pernikahan, Status Perkawinan 
Datestamp
2022-10-07 03:58:45 
Abstract :
Melihat fenomena perkawinan dini yang masih menjadi prolem social. Perkawina dini merupakan perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang usia keduanya masih di bawah batas minimum yang ditentukan Undang-undang Perkawinan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2019 yakni laki-laki dan wanita berumur sembilan belas (19) tahun. Walaupun UU telah jelas mengatur usia nikah, namun dalam faktanya mayoritas masyarakat kecamatan Kedungadem melanggar aturan tersebut dan melangsungkan perkawinan di bawah umur. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaiman praktik perkawinan dini di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, dan bagaimana peran KUA dan tokoh masyarakat dalam meminimalisir perkawinan dini di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik perkawinan dini di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, serta untuk mengetahui Peran KUA dan tokoh masyarakat dalam meminimalisir perkawinan dini di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Dilihat dari jenisnya penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. penelitian ini bersifat deskriftif analitik. Data primer akan peneliti dapatkan melalui hasil wawancara dengan informan yang telah di tentukan. Data sekunder meliputi dokumen, foto pendukung, foto yang dihasilkan sendiri, serta data yang terkait dalam penelitian ini. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik perkawinan dini yang terjadi di KUA Kecamatan Kedungadem sesuai dengan aturan Undang-undang Perkawinan, yakni batas usia minimal bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan sembilan belas (19) tahun. Apabila ada calon pasangan suami istri yang mendaftar menikah tetapi masih di bawah umur yang ditentukan pihak KUA menolak kecuali ada surat dispensasi kawin (Diska) dari Pengadilan Agama. serta peran pegawai KUA serta tokoh masyarakat dalam meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. pertama, pelayanan dibidang administrasi termasuk pencatatan nikah, talak, dan rujuk serta pencatatan lainnya yang terkait dengan tugas maupun peran KUA diperketat. Kedua, KUA mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas umur seseorang boleh menikah yakni 19 tahun. Ketiga, pelayanan dibidang perkawinan dan keluarga sakinah. Keempat, pelayanan dibidang kepenghuluan. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri