Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MAULIDATUR ROHMAH (STUDENT ID : 20185502040753)
M. Ridlwan Hambali (LECTURER ID : 2117056803)
Saeful Anwar (LECTURER ID : 2115118902)
Subject
330 Ekonomi
Datestamp
2022-11-01 01:26:55
Abstract :
Jual beli barang gadai tanpa dokumen resmi merupakan transaksi jual beli sepeda motor yang statusnya masih terikat dengan perjanjian akad gadai. Karena harga barang tanpa dokumen resmi ini ketika dibandingkan jauh lebih miring dengan harga barang dengan dokumen resmi. Namun beberapa masyarakat masih menerima untuk memperjual belikan sepeda motor tersebut karena beberapa masyarakat tidak peduli dengan status barang tersebut yang terpenting mendapatkan harga yang murah. Menjual barang yang statusnya masih terikat dengan transaksi gadai menurut beberapa ulama (ulama syafi?iiyah, malikiyah, dan hanabilah) tanpa seizin dari murtahin maka jual beli tersebut batal dan tidak sah, sedangkan menurut ulama hanafiyyah jual beli tersebut statusnya ditangguhkan. Dan menjual barang tanpa dokumen resmi hukumnya gharar sebab terdapat ketidakjelasan dalam kepemilikan barang yang diperjual belikan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik jual beli barang gadai tanpa dokumen resmi di Desa Jamberejo Kedungadem Bojonegoro, dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari?ah terhadap praktik jual beli barang gadai tanpa dokumen resmi di Desa Jamberejo Kedungadem Bojonegoro. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang mana dalam pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dari hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan landasan teori gadai dan jual beli. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa transaksi jual beli barang gadai tanpa dokumen resmi di Desa Jamberejo Kedungadem Bojonegoro merupakan jual beli yang tidak diperbolehkan menurut pandangan hukum ekonomi syari?ah. Hal ini dikarenakan jual beli tersebut batal dan tidak sah menurut beberapa ulama karena barang yang digunakan sebagai objek jual beli tersebut merupakan barang yang masih terikat dengan transaksi gadai dan saat penjualannya tanpa seizin dari pihak perbankan (murtahin). Karena praktik jual beli tersebut merupakan jual beli yang ilegal dan transaksi tersebut juga bertentangan dengan hukum ekonomi syari?ah.