Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
NUR FITRIA TUNNISA (STUDENT ID : 20185502040762)
LISA AMINATUL MUKAROMAH (LECTURER ID : 2102109001)
RIRIN FAUZIYAH (LECTURER ID : 2101018801)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2022-10-28 07:23:39
Abstract :
Penjahit adalah pekerjaan yang dimiliki oleh sebagian besar oleh warga Desa Kacangan. Namun jasa jahit yang ditawarkan oleh warga Kacangan membuat risau beberapa konsumen. Para konsumen menganggap bahwa harga jasa yang diberikan tidak jelas dan tidak diberikan pada awal akad. Sehingga terkadang konsumen merasa mendapat perlakuan deskriminatif karena upah yang berbeda pada barang yang sama. Penjahit tidak mematok harga berdasarkan tingkat kesulitan atau adanya bahan bahan yang naik jadi jika ada kenaikan harga konsumen tidak mengetahui sebelumnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penetapan upah jasa jahit diakhir akad di Desa Kacangan dan Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah perbedaan upah jasa jahit di Desa Kacangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penetapan upah jasa jahit diakhir akad di Desa Kacangan dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap perbedaan upah jasa jahit Desa Kacangan. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi sumber data diambil dari data primer dan data sekunder. Peneliti melakukan analisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan Datang ke tempat yang akan dilakukan penelitian untuk mendapatkan data menggunakan unsur pokok yang sesuai dengan rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian. Serta menghasilkan karya ilmiah yang Berbobot dan sesuai dengan kriteria ini. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penetapan upah jasa jahit yang terjadi pada akhir akad di Desa Kacangan belum sah karena belum memenuhi rukun dan syarat pada objek akad istishna>? yaitu ketidak jelasan harga dan Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan dalam penetapan harga pada jasa jahit belum sah karna tidak sesuai dengan asas-asas Hukum Ekonomi Syariah.