Abstract :
Kegiatan menabung tentu sudah banyak kita temui di lingkungan sekitar kita, baik menabung di lembaga bank maupun non bank pasti keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menyimpan uang supaya dapat digunakan untuk keperluan di masa yang akan datang. Sebagaimana yang dilakukan warga Desa Rahayu mereka mengadakan praktik jasa simpanan hari raya, dengan sistem penabungan uangnya bebas waktu dan bebas nominal serta untuk pengambilan uangnya hanya saat ketika menjelang hari raya tiba. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip ijarah pada pelaksanaan praktik jasa simpanan hari raya dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap upah (ujrah) pada jasa simpanan hari raya Di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan akad ijarah pada jasa simpanan hari raya dan untuk menjelaskan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap hukum pemberian upah (ujrah) pada jasa simpanan hari raya Di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
Adapun jenis penelitian ini adalah merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan observasi. Penulis menggunakan strategi analisis interaktif, yaitu data yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode deskriptif serta dianalisis dengan teori ijarah.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa praktik jasa simpanan hari raya di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yaitu terdapat pengambilan ujrah dari uang simpanan anggota yang pengambilannya dilakukan bersamaan yaitu ketika menjelang hari raya tiba. Ketika uang tersebut dibagikan ketangan anggota, jumlah simpanan sudah otomatis terpotong dari ujrah pengurus. Dalam praktik tersebut berdasarkan prinsip ija