DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BIAYA PERAWATAN BARANG YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMBELI PADA JUAL BELI BARANG HUTANG DI DESA KESAMBEN KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SITI MARIA ULFA (STUDENT ID : 20185502040769)
Lisa Aminatul Mukaromah (LECTURER ID : 2102109001)
Muhammad Zaenal Abidin (LECTURER ID : 0719069102)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2022-10-27 07:55:02 
Abstract :
Pegadaian milik Bapak Sumardi yang terletak di Desa Kesamben Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Pengadaian tersebut dapat memberikan pinjaman berupa uang tunai untuk masyarakat, dengan jaminan sepeda motor atau BPKB, ketentuan diantaranya diberikan adalah jika tidak bisa melunasi hutang maka jaminan tersebut akan menjadi milik Bapak Sumardi, dan jaminan tersebut bisa diambil kembali setelah melunasi hutang yang ada. Pada faktanya terdapat pinjaman mengalami kemacetan dalam membayar hutang ke pihak pegadaian bapak sumardi. Hal tersebut mengakibatkan barang yang menjadi jaminan menjadi hak milik pihak pegadaian, tapi jaminan tersebut di tebus oleh rekannya yang akhirnya barang tersebut berpindah kepemilikan ke rekannya. Diawal bapak aris telah melakukan akad dengan Rekannya jika suatu saat beliau sudah mempunyai uang barang tersebut akan dibeli kembali. Namun di saat transaksi akad berubah ada biaya tambahan yaitu biaya perawatan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktik biaya perawatan barang yang dibebankan kepada pembeli di Desa Kesamben Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan bagaimana menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang biaya tersebut. Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif. Sedangkan sifatnya deskriptif dalam pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dari hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunaan landasan teori Hukum Ekonomi Syari?ah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa transaksi biaya perawatan yang dibebankan kepada pembeli di Desa Kesamben Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ini sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah. Karena dalam praktik yang dilakukan di Desa Kesamben Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dalam memebebankan biaya perawatan barang gadaian berupa motor kepada pembeli atau rahin sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN- MUI/III/2002 tentang Rahn, dimana dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan atau perawatan barang dibebankan kepada rahin. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri