DETAIL DOCUMENT
JASA GESEK TUNAI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI E-COMMERCE SHOPEE DENGAN SISTEM PAYLATER PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SITI CHOLIFAH (STUDENT ID : 20185502040767)
Ridlwan Hambali (LECTURER ID : 2117056803)
Muhammad Zaenal Abidin (LECTURER ID : 0719069102)
Subject
330 Ekonomi 
Datestamp
2022-10-28 03:14:23 
Abstract :
Pihak Shopee telah memberikan peraturan terkait pembatasan pencairan limit paylater hal tersebut membuat para penyedia jasa gesek tunai melakukan manipulasi penjualan di E-commerce Shopee. Dengan tujuan untuk membantu mencairkan limit yang telah tersedia menjadi uang tunai, yaitu dengan cara jasa gesek tunai menyipakan fake order yang nantinya dapat di pesen pengguna Paylater melalui toko jasa gesek tunai yang ada di E-commerce Shopee. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi. Bagaimana mekanisme jasa gesek tunai dalam transkasi jual beli di E-commerce Shopee dengan sistem Paylater dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jasa gesek tunai dalam transaksi jual beli di E-commerce Shopee dengan sistem Paylater.Tujuan dari peneltian ini yaitu untuk memahami dan mengetahui mekanisme jasa gesek tunai dalam transaksi jual beli di E-commerce Shopee dengan sistem Paylater dan untuk memahami tentang tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jasa gesek tunai dalam transaksi jual beli di E-commerce Shopee dengan sistem Paylater.Penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi wawancara dan dokumentasi sedangkan data skundernya diperoleh dari buku-buku, kitab fikih, jurnal dan internet. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data menggunakan teori kafa>lah bi al-?ujrah dan najash. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme jasa gesek tunai dalam transaksi jual beli di E-commerce Shopee dengan sistem Paylater terdapat pelanggaran pencairan limit Shopee Paylater dan juga terdapat manipulasi penjualan tetapi pada fee gesek tunai sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati diawal transaksi dan dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam transaksi jual beli di E-commerce Shopee dengan sistem Paylater ini menurut teori kafa>lah bi al-?ujrah itu sudah sesuai dengan syarat dan rukunnya tetapi karena ada unsur najsh atau penipuan maka menjadi haram, berarti hal tersebut sah transaksinya tapi haram hukumnya, sah karena sudah sesuai dengan syarat dan rukunya, haram karena ada unsurpenipuanya. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri