Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
WAHYU NUR IKHSANUDIN (STUDENT ID : 20185502030078)
Agus Sholahudin Shidiq (LECTURER ID : 2117087701)
Burhanatut Dyana (LECTURER ID : 2108089303)
Subject
306.81 Marriage and Marital Status/Pernikahan, Perkawinan, Status Pernikahan, Status Perkawinan
Datestamp
2022-10-28 01:46:25
Abstract :
Wahyu Nur Ikhsanudin, (2018.5502.03.0078), Praktik Rapak Nikah Dalam Menjamin Keabsahan Pernikahan Studi Komparasi Pada KUA Kecamatan Kalitidu Dan KUA Kecamatan Gayam abupaten Bojonegoro, Prodi Hukum Keluarga Islam, 2022. Pernikahan yang sah dalam Islam adalah pernikahan yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan. Agar suatu pernikahan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan di negara Indonesia maka pernikahan itu haruslah dicatatkan, pencatatan perkawinan untuk orang-orang Islam dilaksanakan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang bertempat di Kantor Urusan Agama. Dalam proses pencatatan perkawinan terdapat proses yang disebut dengaan rapak atau pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Pegawai pencatat Nikah kepada calon pengantin. Terdapat perbedaan praktik rapak setiap Kantor Urusan Agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana praktik rapak nikah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Kalitidu dan KUA Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, serta bagaimana perbedaan dan persamaan praktik rapak nikah anatara KUA Kecamatan Kalitidu dan KUA Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik rapak nikah antara KUA Kecamatan Kalitidu dan KUA Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, serta mengetahui bagaimana perbedaan dan persamaan praktik rapak nikah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Kalitidu dan KUA Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang objeknya adalah mengenai gejala-gejala yang terjadi pada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah praktik rapak KUA Kalitidu dilakukan langsung oleh Kepala KUA atay Penghulu terhadap calon pengantin dan wali yang harus hadir ketika rapak lalu dokumen-dokumen tersebut dicocokan dan disesuaikan apakah terdapat halangan untuk menikah atau tidak, praktik rapak di KUA Gayam dilaksanakan oleh Kepala KUA dan para staf terhadap calon pengantin dan wali yang kehadirannya dapat diwakilkan lalu dokumen-dokumen tersebut dicocokan dan disesuaikan apakah terdapat halangan untuk menikah atau tidak. Praktik rapak antara KUA Kalitidu dan Gayam terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaan terdapat pada dokumen-dokumen yang diperiksa. Perbedaan terdapat pada cara-cara Penghulu ketika menggali kebenaran data-data calon pengantin dan wali.
Kata Kunci: Rapak, Keabsahan Pernikahan, Komparasi.