Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ST. KHOIRUL AZIFAH (STUDENT ID : 20185502040771)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2009090106)
Lisa Aminatul Mukaromah (LECTURER ID : 2102109001)
Subject
200 Agama
Datestamp
2022-10-29 02:07:45
Abstract :
Proses penyewaan jasa endorsment terhadap selebgram merupakan suatu yang digunakan oleh pihak reseller dalam mempromosikan produknya, hasil wawancara dengan reseller dan selebgram dapat dilihat bahwasannya Pihak reseller produk menginginkan selebgram untuk pembodohan publik terkait produknya padahal pada dasarnya hal ini tidak diperbolehkan dalam syarat akad ija>rah serta pihak selebgram mengiyakan adanya kemaksiatan dalam mengiklankan dengan cara pembodohan publik dengan cara (menyembunyikan cacat pada barang). Praktik semacam itu tentunya menimbulkan permasalahan seharusnya pihak endors tidak menerima jasa karena hal tersebut merupakan sesuatu yang dilarang, namun selebgrammenerimanya.Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi, Bagaimana praktik sewa jasa endorsment produk sliming beauty dan Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sewa jasa endorsment produk slimming beauty tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap endorament produk slimming beauty.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari penelitian terdahulu, kitab klasik maupun kontemporer, jurnal, paper ilmiah, dan sumber ilmiah lainnya. Metode pengumpulan data ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah deskriptif analitik dengan menggunakan teori ija>rah.Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, praktik sewa jasa endorsment pada produk slimming beauty ini bermula dari pihak reseller produk simming brauty yang ingin branding sosial medianya dan juga ingin meningkatkan omset dari penjualan produknya dengn cara menyewa jasa selebgram dengan ketentuan skrip yang sudah ia sediakan yang mengandung kebohongan yang disepakati reseller dengan selebgram. Selebgrampun mau dengan tawaran reseller tetapi dengan upah yang ia patokkan yaitu 75.000 untuk posting video instagram story. Kedua, praktik tersebut tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena ada syarat akad ija>rah yang tidak terpenuhi.