Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
NURUL HIDAYAH (STUDENT ID : 201355020346)
IMROATUL AZIZAH (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
204 Pengalaman religius, kehidupan dan praktik
Datestamp
2021-10-26 21:53:10
Abstract :
Pemakaian Henna saat ini sedang digemari oleh kaum wanita baik itu remaja maupun ibu-ibu muda. Begitu juga yang terjadi di Desa Sukosewu. Permasalahannya ada banyak kasus orang memakai henna itu ternyata ada yang mengandung zat yang berbahaya hingga merusak kulit dan kesehatan, ada juga orang memakai henna itu untuk tujuan-tujuan yang tidak benar, dan juga memakai henna dengan niat untuk mempercantik diri. Pemakain henna ada dampak positif dan negatifnya. Bagaimna hal ini ditinjau dari hukum Islam?
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana praktik bisnis jasa henna di Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis jasa henna di Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman praktik bisnis jasa henna di Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Untuk mengetahui dan mendalami tinjauan hukum Islam terhadap bisnis jasa henna di Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan atau field research.Teknik pengumpulan data berupa data primer dan sekunder dalam penelitian ini berupa wawancara dan observasi. Setelah data terkumpul, peneliti menganalisis persoalan bisnis jasa henna dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis dengan analisis konsep Ijarah dan Tabarruj.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama praktek bisnis Jasa Henna yang terjadi di Desa Sukosewu dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke lokasi pemesan, terkadang juga pemesan yang mendatangi langsung ke lokasi. Dalam praktik jual beli, penjual tidak menyebutkan kandungan zat sehingga pelanggan ada yang cocok dan tidak cocok dalam menggunakannya sehingga ada yang merusak kulit dan kesehatan. Kedua menurut hukum Islam bisnis jasa henna yang ada di Desa Sukosewu dapat dianalisis dengan dua konsep yaitu akad ijarah dan tabarruj. Dalam akad ijarah apabila barang itu bisa mendatangkan manfaat dan tidak mengandung madharat maka diperbolehkan. Dan apabila barang itu mengandung madharat bagi pelanggan maka tidak diperbolehkan. Ditinjau dari segi tabarruj, pemakaian henna dipakai pada wainta yang sudah bersuami dan pemakaiannya bertujuan untuk suaminya maka bisa dipastikan hukumnya halal bahkan disunahkan. Apabila bukan untuk suaminya tapi untuk memamerkan kepada yang bukan mahramnya dan membuka aurat maka termasuk hal yang diharamakan. Jika pemakaian pada wanita yang belum menikah apabila hanya sekedar memakai maka disunahkan, akan tetapi jika memakai dengan tujuannya untuk mempercantik diri dan memamerkan aurat maka dilarang oleh Syara?. Jadi tabarruj itu konteks hukum yang berbeda tapi tidak merusak akad ijarah. Dan tabarruj itu tidak ada kaitannya dengan akad ijarah dalam konteks bisnis henna di Desa Sukosewu.