Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
M. KHOHAR SAIFUDIN (STUDENT ID : 20185502040750)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2108128301)
Lisa Aminatul Mukaromah (LECTURER ID : 2102109001)
Subject
200 Agama
Datestamp
2022-11-01 02:04:54
Abstract :
Kasus ini terjadi di Desa Klepek yang dialami oleh sepasang suami istri yang bernama Bapak Jaur dan Ibu Lasmin. Pada awalnya Bapak Jaur berstatus sebagai duda dan Ibu Lasmin berstatus janda, kemudian keduanya memutuskan untuk menikah. Setelah beberapa tahun menikah Bapak Jaur jatuh sakit sehingga Bapak Jaur dibawa ke rumah sakit. Setelah itu, anak dari mantan istri pertamanya Bapak Jaur meminjam sepeda motor kepada Ibu Lasmin untuk dipakai menjenguk ke rumah sakit. Setelah beberapa hari di rawat di rumah sakit kondisi Bapak Jaur semakin parah sakitnya sehingga dinyatakan meninggal. Setelah sepeninggalan Bapak Jaur sepeda motor yang awalnya dipinjam tidak dikembalikan dengan alas an bahwa sepeda motor tersebut sebagai jaminan ganti rugi atas biaya yang Ibunya keluarkan untuk merawat Alm. Bapak Jaur sewaktu di rumah sakit dan biaya perawatan jenazah. Permasalaan dipenelitian ini ada dua, yaitu Bagaimana praktik ?iwa? atas sengketa harta warisan di wilayah Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro dan Bagaimana tinjaun hukum ekonomi syariah kepada ?iwa? atas sengketa harta warisan di Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Adapun tujuan dari penelitian ialah untuk memahami praktik dan latar belakang terkait terjadinya ?Iwa? Atas Sengketa Harta Warisan Di Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro serta mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah kepada praktik ?iwa? atas sengketa harta warisan di Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah penelitian lapangan atau sering disebut dengan istilah (field research) dengan memakai pendekatan kualitatif, untuk sumber data yang dipakai meliputi data primer dengan cara observasi di lapangan dan hasil dari wawancara. Sedangkan untuk data sekundernya didapat dari buku-buku, buku kitap, jurnal, dan internet. Selanjutnya data yang peneliti peroleh kemudian diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan teori ?am?n Bi al-m?l. Dari peneletian ini dapat disimpulkan bahwa praktik ?iwa? atas sengketa harta warisan di Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro pada awalnya sepeda motor diberikan kepada Ibu Lasmin di waktu Bapak Jaur masih hidup, kemudian Bapak Jaur sakit dan yang merawat adalah mantan istrinya. Ibu M (mantan istri pertama Alm. Bapak Jaur) merasa bahwa biayanya kurang sehingga sepeda motor itu dijadikan sebagai penebus. Syarat agar sepeda motor nya bisa dimiliki lagi, maka Ibu Lasmin harus memberikan sejumlah uang senilai Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah), uang tersebut digunakan sebagai iwa? atas kerugian yang diderita oleh Ibu M (mantan istri Alm. Bapak Jaur). Adapun Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah praktik praktik ?iwa? atas sengketa harta warisan yang terjadi di Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro diperbolehkan karena barangnya yang menjadi pertanggungan itu mengikat artinya barang tersebut miliknya ?amin