DETAIL DOCUMENT
PEMANFAATAN LAHAN SEWA PT. PETROCHINA UNTUK PERTANIAN DI DESA RAHAYU KECAMATAN SOKO KABUPATEN TUBAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SITI HIDAYATI (STUDENT ID : 201455040387)
M. RIDLWAN HAMBALI (LECTURER ID : 2117056803)
Subject
348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus 
Datestamp
2021-10-24 14:02:04 
Abstract :
Lahan merupakan komponen sumber daya alam yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai sosial yang sangat tinggi karena lahan tidak dapat diproduksi dan diperbaharui. Dengan adanya hal tersebut menimbulkan banyaknya pihak yang membutuhkan lahan, salah satunya dalam bidang bisnis yaitu sebagai lahan pembuatan bibit pertanian. Lahan petani yang sudah disewa oleh pihak PT. Petrochina ternyata masih dimanfaatkan oleh petani sebagai lahan pertanian Pada penelitian ini ada dua hal yang menjadi permasalahan, yakni yang pertama Bagaimana praktek penggunaan lahan sewa PT.Petrochina untuk pertanian di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, yang kedua Bagaimana analisis pemanfaatan lahan PT. Petrochina untuk pertanian di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Dari dua permasalahan di atas, dapat diketahui tujuan pertama penelitian ini adalah mengetahui. Praktek penggunaan lahan sewa PT. Petrochina untuk pertanian di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Dan mengetahui analisis pemanfaatan lahan sewa yang terbengkalai untuk pertanian di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Penelitian ini merupakan penelitian field research, dengan tempat penelitian di sekitar lahan sewa PT. Petrochina di Desa rahayu Kecamatna Soko Kabupaten Tuban. Sumber data meliputi data primer dan sekunder, dari data primer diperoleh hasil observasi dan wawancara, dan dari data sekunder diperoleh dari sumber yang ada, yaitu dari laporan-laporan peneliti terdahulu, buku-buku dan sebagainya. Metode pengumpulan data ini dari observasi, wawancara, dan dokumentasi sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif analisis dengan menggunakan teori Ghasab, ?Urf, dan Ijarah. Dari hasil penelitian ini telah diketahui bentuk perjanjian sewa ?menyewa yang terjadi yakni bermula dari petani yang memiliki lahan sawah di sekitar PT. Petrochina yang mendatangi PT. Petrochina untuk meminta ganti rugi atas kerugian petani yang selama ini gagal panen di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, kemudian PT. Petrochina menghubungi pemilik lahan dan bermusyawarah dengan perangkat Desa Rahayu serta warga sekitar, serta melakukan akad perjanjian. Ditinjau dari segi hukum Islam prakti pemanfaatan lahan sewa PT. Petrochina untuk pertanian tersebut telah diperbolehkan karena sudah diketahui oleh PT. Petrochina dengan sikap yang membiarkan tanpa adanya teguran dan sudah tentu pihak PT.Petrochina mengizini dengan alasan bahwa tanaman yang ada di sekitar PT. Petrochina tidak mengganggu kinerja. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri