DETAIL DOCUMENT
ANALISIS RESTRUKTURISASI AKAD MURABAHAH PADA MASA PANDEMI (DI KSPPS BMT BUS CABANG CUKIR) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ABADI ABADI (STUDENT ID : 20175502040597)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2120068702)
Lisa Aminatul Mukarromah (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2022-06-29 08:25:26 
Abstract :
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan atau perbaikan kredit atau pembiayaan bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning. Pandemi dan kesulitan ekonomi juga berdampak terhadap lembaga Keuangan KSPPS BMT BUS khususnya pada prodak pembiayaan. Pembiayaan yang menjadi focus penelitian adalah pembiayaan murabahah. Banyak sekali anggota/nasabah pada masa pandemi ini yang macet sehingga tidak bisa membayar angsuran. Maka dari itu, pihak lembaga mengadakan Restrukturisasi pembiayaan murabahah yang dirubah ke akad salah satunya dengan cara akad baru yaitu Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah (1) Bagaimana restrukturisasi Akad Murabahah pada masa pandemi KSPPS BMT BUS Cabang Cukir. (2) Bagai mana tinjauan hukum Ekonomi syariah terhadap prodak Restrukturisasi akad Murabahah di KSPPS BMT BUS Cabang Cukir Penelitian ini menggunakan penelitian field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber datanya juga terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer berhubungan langsung dengan wawancara dan observasi langsung terhadap manager dan lingkungan KSPPS BMT BUS Cabang Cukir. Sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, skripsi, dan teori-teori yang ada di kitab dan buku hukum Ekonomi Syariah. Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1) Praktik restrukturisasi akad Murabahah di lakukan dengan cara membuatkan akad baru tanpa melakukan pelunasan terlebih dahulu sisa hutangnya. (2) Menurut tinjauan hukum ekonomi syariah praktik tersebut apabila dilihat dari fatwa tentang konversi akad murabahah belum sesuai. Karena akad murabahah di hentikan tanpa harus melunasi sisa hutang. Hal ini menurut fatwah MUI tentang konversi akad murabaha seharusnya melakukan pelunasan terlebih dahulu. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri