Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Desi Wulandari (STUDENT ID : 20175502040610)
EKO ARIEF CAHYONO (LECTURER ID : 2120068702)
KHURUL ANAM (LECTURER ID : 2115058902)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2022-06-29 09:01:29
Abstract :
Over HET merupakan suatu sistem penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik kios (Lini IV) untuk diperjualbelikan kepada petani/masyarakat yang melebihi harga standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Over HET terjadi pada transaksi jual beli pupuk bersubsidi di Desa Kanten yang terdapat perbedaan penetapan harga pupuk bersubsidi dari kios pupuk berubsidi di desa lainnya. Over HET yang dilakukan oleh pemilik kios (Lini IV) merupakan sistem jual beli yang menaikkan harga yang sudah diatur dalam Permentan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana praktik Over HET oleh pemilik kios (Lini IV) dalam jual beli pupuk bersubsidi dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Over HET oleh pemilik kios (Lini IV) dalam jual beli pupuk bersubsidi di Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik dan tujuan hukum Islam terhadap Over HET oleh pemilik kios (Lini IV) dalam jual beli pupuk bersubsidi, mendeskripsikan dan menjelaskan praktik Over HET oleh pemilik kios (Lini IV) dalam jual beli Pupuk bersubsidi di Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Penelitian yang dilakuakan oleh peneliti merupakan penelitian lapangan (field research) dengan tempat penelitian di Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku kitab fikih, jurnal dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif analitik. Teori Bai? dan Al-Tas'ir. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Menurut teori jual beli dalam transaksi jual beli pupuk bersubsidi di Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro adalah sah. Akan tetapi dalam teori Tas?ir dan kewajiban mematuhi pemerintah maka dalam praktik jual beli pupuk bersubsidi di Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro adalah haram.