Abstract :
Jumlah perokok di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 28,96%.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan menekankan
pemberlakuan KTR dalam surat bernomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan No.7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Pelaksanaan
KTR baik di puskesmas maupun rumah sakit masih memiliki berbagai
permasalahan.
Metode yang digunakan pada penulisan literature review ini adalah
traditional literature review. Sumber data yang digunakan berasal dari google
scholar dan portal garuda. Artikel yang telah diperoleh dari sumber data,
selanjutnya dilakukan screening untuk memperoleh artikel yang sesuai dengan
topik penelitian. Setelah dilakukan screening mendapatkan 15 artikel yang sesuai.
Hasil dari penelitian ini terdapat 6 artikel terkait fasilitas tempat khusus
untuk merokok yang menyatakan pembangunan tempat khusus untuk merokok
terkendala oleh kurangnya anggaran dana dan tidak tersedia ruangan kosong.
Terdapat 12 artikel terkait pemberian sanksi yang menyatakan sanksi yang
diberikan kepada pelanggar kebijakan hanya berupa teguran lisan. Terdapat 4
artikel terkait pembentukan satgas yang menyatakan tidak adanya pembentukan
satgas dalam pelaksanaan kebijakan terkendala oleh ketersedian jumlah petugas
fasyankes.
Kesimpulan dari literature review ini adalah pembangunan tempat khusus
untuk merokok, pemberian sanksi yang tegas dan pembentukan satgas KTR
sangat penting dilakukan dalam pelaksanaan kebijakan KTR. Jika hal tersebut
tidak dilakukan maka pelaksanaan kebijakan KTR tidak akan berjalan dengan
baik.