Abstract :
Negara Indonesia memiliki kewajiban dalam menerapkan Sistem Jaminan
Halal untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi aman dan halal, hal ini
dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia adalah bergama islam, sehingga
pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal. Pelaku usaha di Indonesia mencapai
99,99% merupakan pelaku usaha UMKM, namun pelaku UMKM di Indonesia
belum seluruhnya menerapkann sistem jaminan halal yang dapat menjamin
kehalalan dalam produknya, berikut ditemukan adanya kasus di Indonesia pada
tahun 2018 yaitu kasus bakso positif menggunakan daging babi, sehingga pelaku
UMKM di Indonesia perlu menerpakan sistem jaminan produk halal.
Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif deskriptif yaitu dilakukan
dengan wawancara mendalam dan observasi untuk mengisi checklist kesesuaian
SJPH berdasarkan BPJPH. Checklist data ini dilakukan sebanyak 2 kali : sebelum
dan sesudah Edukasi. Instrumen penelitian ini yaitu wawancara dan Checlist
kesesuaian SJPH, meliputi : Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses
Produk Halal, Produk, Pemantauan & Evaluasi. Dari hasil penelitian beberpa
komponen SJPH tersebut masih terdapat ketidaksesuaian atara penerapan dilokasi
UMKM Bakso Cak Gisi dengan peraturan yang dibuat oleh BPJPH,
ketidaksesuaian disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran pelaku
UMKM, belum adanya penetapan kebijakan halal dan penyelia halal, serta tidak
ada pelatihan khusus mengenai SJPH, serta ketidak inginan menerapkan SJPH
karena keterbatasan waktu dan dianggap tidak praktis.