Abstract :
Masalah pokok yang diteliti adalah ?bagaimanakah efektivitas pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dalam pembangunan fisik di desa Bolua Kecamatan Raijua Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 - 2015. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan efektivitas pengelolaan alokasi dana desa di desa Bolua Kecamatan Raijua Kabupaten Sabu Raijua. Teori yang di gunakan untuk menjawab masalah yang diangkat menggunakan teori Efektivitas dan teori Pengelolaan yang meliputi tiga aspek yaitu: Perencanaan, Implementasi/ Pelaksanaan dan Pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskripsi kualitatif, sumber data yang diperoleh yaitu primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan 3 variabel yakni aspek perencanaan, aspek implementasi/pelaksanaan dan aspek pengawasan. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) dalam tahap perencanaan penggunaan dana ADD, di ketahui bahwa masyarakat kurang terlibat dalam musyawarah terbuka, dalam perencanaan dan penetapan program serta kurang terlibat dalam menyumbangkan pikiran dalam mengalokasikan dana ADD yang jelas untuk semua program yang ditetapkan bersama;
(2) Dalam tahap pelaksanaan/ implementasi ditemukan bahwa pelaksanaan dana ADD terhadap program yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat di desa Bolua dalam pembangunan fisik desa belum efektif, dikarenakan pengelolaan alokasi dana desa di desa Bolua dalam pembangunan fisik desa tidak transparan, sehingga menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat tidak ada terhadap pemerintahan; (3) Dalam tahap pengawasan ditemukan bahwa sinergi antara pemerintah desa dengan pemerintah viii kecamatan dan pemerintah kabupaten tidak saling berkoordinasi dengan baik sehingga pembangunan di desa Bolua tidak berjalan secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Dari aspek perencanaan, pengelolaan alokasi dana desa dalam pembangunan fisik desa di desa Bolua pada tahun 2014-2015, berdasarkan bobot persen atau nilai yang di tetapkan tidak sesuai dengan hasil yang dicapai. 2. Dari aspek implementasi/pelaksanaan dana alokasi dana desa di desa Bolua pada tahun 2014-2015, di lihat dari keterlibatan masyarakat dan program prioritas dalam peruntukkan alokasi dana desa tidak sesuai antara perencanaan dengan pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bahwa semua urusan di desa perlu melibatkan elemen masyarakat demi kepentingan bersama. 3. Dari aspek pengawasan program alokasi dana desa dalam pembangunan fisik di desa Bolua, pemerintah tidak ada upaya menjaga konsistensi dalam pengelolaan ADD sehingga tidak berjalan sesuai dengan harapan yang di lakukan melalui pemantauan/pengawasan. Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, sehubungan dengan ?Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Pembangunan Fisik Desa tahun anggaran 2014-2015 desa? di desa Bolua kecamatan Raijua kabupaten Sabu Raijua. Maka disarankan: 1. Untuk mencapai suatu efektivitas pengelola alokasi dana desa dalam pembangunan fisik desa, pemerintah harus konsisten dengan apa yang sudah direncanakan secara bersama dan melibatkan seluruh elemen masyarakat setempat. 2. Diharapkan adanya tranparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa agar mencapai hasil yang maksimal demi kepentingan bersama.
3. Bagi para aktivis dan tokoh masyarakat lainnya dituntut berperan aktif atau turut berpartisipatif dalam mengontrol pengelolaan ADD agar berjalan secara efektif. 4. Disarankan bagi peneliti lain yang ingin melakukan penelitian yang sama dan di tempat yang berbeda untuk lebih mendalami tentang pengelolaan alokasi dana desa agar mengetahui keberlanjutan.