Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas Self
Asessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kota
Kupang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Self
Asessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kota
Kupang. Populasi dalam penelitian ini adalah 81.810 wajib Pajak Penghasilan Pasal
21 di Kota Kupang. Sampel Penelitian ditentukan sebanyak 100 wajib pajak PPh
Pasal 21. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara, dan angket (kuesioner). Teknik pengambilan sampel dalam penelitian
ini menggunakan non probability sampling. Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah deskriptif .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, efektivitas Self Asessent System yang
dilihat dari variabel self asessment system itu sendiri, berdasarkan indikator
mendaftarkan diri ke KPP adalah sebesar 89,5% wajib pajak mendaftarkan diri ke
KPP untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, sebesar 44%
wajib pajak melaksanakan perhitungan sendiri atas pajak terhutangnya, 18% wajib
pajak melakukan pembayaran sendiri, dan sebesar 64% wajib pajak melaksanakan
pelaporan sendiri. Kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan indikator kebenaran
perhitungan pajak sebesar 68% wajib pajak melaksanakan perhitungan dengan
benar dan jujur, sebesar 93% wajib pajak tepat waktu menyampaikan SPT, 83%
wajib pajak tepat waktu membayar pajak, 81% wajib pajak tidak memiliki
tunggakan pajak, dan tidak melanggar peraturan perpajakan, dan sebesar 83% wajib
pajak tidak memiliki tunggakan pajak. Berdasarkan hasil tersebut maka, Self
Asessment System terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dikatakan cukup efektif,
karena wajib pajak masih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,
meskipun sebagian wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya
sendiri karena tidak memahami cara perhitungn pajak, selain itu masih ada wajib
pajak yang belum melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan baik dan
benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang ditetapkan.
Saran bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kupang terkait dengan
Kepatuhan wajib pajak: (1). Melakukan sosialisasi, dan pemahaman terkait tata cara
pelaksanaan kewajiban perpajakan agar wajib pajak lebih memahami untuk
melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. (2). Melakukan pengawasan yang
intensif serta penindakan terhadap wajib pajak yang tidak tepat waktu membayar
dan melapor pajak, agar kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat.
Sedangkan bagi wajib pajak, untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban
perpajakkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tepat waktu dan selalu
memperhatikan jatuh tempo pembayaran.