DETAIL DOCUMENT
Efektivitas Self Asessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Kota Kupang
Total View This Week10
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
SELAN, Cindi Claudia
Subject
HF Commerce 
Datestamp
2020-09-24 04:41:09 
Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas Self Asessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kota Kupang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Self Asessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kota Kupang. Populasi dalam penelitian ini adalah 81.810 wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kota Kupang. Sampel Penelitian ditentukan sebanyak 100 wajib pajak PPh Pasal 21. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dan angket (kuesioner). Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan non probability sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa, efektivitas Self Asessent System yang dilihat dari variabel self asessment system itu sendiri, berdasarkan indikator mendaftarkan diri ke KPP adalah sebesar 89,5% wajib pajak mendaftarkan diri ke KPP untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, sebesar 44% wajib pajak melaksanakan perhitungan sendiri atas pajak terhutangnya, 18% wajib pajak melakukan pembayaran sendiri, dan sebesar 64% wajib pajak melaksanakan pelaporan sendiri. Kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan indikator kebenaran perhitungan pajak sebesar 68% wajib pajak melaksanakan perhitungan dengan benar dan jujur, sebesar 93% wajib pajak tepat waktu menyampaikan SPT, 83% wajib pajak tepat waktu membayar pajak, 81% wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak melanggar peraturan perpajakan, dan sebesar 83% wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak. Berdasarkan hasil tersebut maka, Self Asessment System terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dikatakan cukup efektif, karena wajib pajak masih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, meskipun sebagian wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri karena tidak memahami cara perhitungn pajak, selain itu masih ada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang ditetapkan. Saran bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kupang terkait dengan Kepatuhan wajib pajak: (1). Melakukan sosialisasi, dan pemahaman terkait tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan agar wajib pajak lebih memahami untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. (2). Melakukan pengawasan yang intensif serta penindakan terhadap wajib pajak yang tidak tepat waktu membayar dan melapor pajak, agar kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat. Sedangkan bagi wajib pajak, untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tepat waktu dan selalu memperhatikan jatuh tempo pembayaran. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang