Abstract :
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana
proses pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang? 2) Apa
saja kendala yang dihadapi auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang
selama pelaksanaan reviu? 3) Bagaimana upaya Inspektorat Daerah Kabupaten
Kupang dalam mengoptimalkan peran auditor? Tujuan penelitiannya adalah 1)
mengetahui proses pelaksanaan reviu oleh para auditor pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Kupang. 2) Mengetahui kendala – kendala yang dihadapi auditor
selama pelaksanaan reviu. 3) Mengetahui upaya Inspektorat Daerah Kabupaten
Kupang dalam mengoptimalkan peran auditor.
Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara dan
data dokumentasi berupa format pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Kupang. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan Pertama, Inspektorat Daerah Kabupaten
Kupang dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan reviu atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sepenuhnya berpedoman pada
Surat Menteri dalam Negeri Nomor 900/795/B.3/IJ. Kedua, Pelaksanaan reviu
oleh auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terbukti masih
ditemukan masalah seperti tidak tersedianya data secara lengkap sebagaimana
yang dibutuhkan auditor, sering terjadinya keterlambatan data yang dibutuhkan
auditor sehingga menggangu pelaksanaan reviu. Masih kurangnya tenaga ahli
yang memiliki kriteria keahlian teknis pada Inspektorat Daerah Kabupaten
Kupang yang memadai untuk melaukan reviu. Hal ini disebabkan karena semua
auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang masih berstatus sebagai
auditor muda dan auditor pertama, bukan sebagai auditor madya. Ketiga,
peningkatan kualitas auditor dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan khusus,
mengikuti kegiatan diklat dan pelatihan kalangan sendiri.
Saran yang diajukan oleh penulis 1) Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang
harus melalukan pendampingan serta supervisi atas semua organisasi perangkat
daerah secara rutin agar masalah penyediaan data maupun keterlambatan
penyediaan data yang diperlukan selama pelaksanaan reviu tidak terus terjadi dari
tahun ke tahun. 2) Perlu meningkatkan daya dukung berupa auditor yang
memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam bidang audit dan
reviu laporan keuangan. Hal ini erat kaitannya dengan rekomendasi maupun
saran perbaikan yang dapat diberikan oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten
Kupang yang memenuhi dua kriteria ini dalam meningkatkan kualitas laporan
keuangan Pemerintah Daerah.