DETAIL DOCUMENT
Evaluasi Pelaksanaan Reviu Oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/795/B.3/Ij Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Total View This Week10
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
BRIA, Maria Yunita
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2020-09-24 04:43:44 
Abstract :
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana proses pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang? 2) Apa saja kendala yang dihadapi auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang selama pelaksanaan reviu? 3) Bagaimana upaya Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang dalam mengoptimalkan peran auditor? Tujuan penelitiannya adalah 1) mengetahui proses pelaksanaan reviu oleh para auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang. 2) Mengetahui kendala – kendala yang dihadapi auditor selama pelaksanaan reviu. 3) Mengetahui upaya Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang dalam mengoptimalkan peran auditor. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara dan data dokumentasi berupa format pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sepenuhnya berpedoman pada Surat Menteri dalam Negeri Nomor 900/795/B.3/IJ. Kedua, Pelaksanaan reviu oleh auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terbukti masih ditemukan masalah seperti tidak tersedianya data secara lengkap sebagaimana yang dibutuhkan auditor, sering terjadinya keterlambatan data yang dibutuhkan auditor sehingga menggangu pelaksanaan reviu. Masih kurangnya tenaga ahli yang memiliki kriteria keahlian teknis pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang yang memadai untuk melaukan reviu. Hal ini disebabkan karena semua auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang masih berstatus sebagai auditor muda dan auditor pertama, bukan sebagai auditor madya. Ketiga, peningkatan kualitas auditor dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan khusus, mengikuti kegiatan diklat dan pelatihan kalangan sendiri. Saran yang diajukan oleh penulis 1) Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang harus melalukan pendampingan serta supervisi atas semua organisasi perangkat daerah secara rutin agar masalah penyediaan data maupun keterlambatan penyediaan data yang diperlukan selama pelaksanaan reviu tidak terus terjadi dari tahun ke tahun. 2) Perlu meningkatkan daya dukung berupa auditor yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam bidang audit dan reviu laporan keuangan. Hal ini erat kaitannya dengan rekomendasi maupun saran perbaikan yang dapat diberikan oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang yang memenuhi dua kriteria ini dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Daerah. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang