Abstract :
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana
Perencanaan, 2) Pelaksanaan dan 3) Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di
Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang? Tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Poto
Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang.
Penelitian ini dilakukan pada Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat,
Kabupaten Kupang. Metode pengumpulan data dengan mengunakan metode
Pengumpulan data primer yaitu data Alokasi Dana Desa 3 tahun terakhir (2014,
2015, dan 2016), dan data sekunder. Teknik analisis data dengan menggunakan
teknik analisis deskiptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pengelolaan Alokasi
Dana Desa di Desa poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, dimana
ada tiga tahap yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil penelitian tahap perencanaan pengelolaan keuangan desa pada
tahun 2014 sudah sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa menurut
permendagri No. 113 tahun 2014, namun hasil analisis untuk tahun 2015 dan
tahun 2016 menunjukan bahwa masih banyak ketidaksesuaian antara perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Melihat hasil analisis tersebut disarankan agar Pemerintah Desa Poto
seharusnya membuat seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban harus sesuai dengan arahanan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014.