Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
TALOK, Agustinus Patricio Alvin
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-09-24 01:10:05
Abstract :
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini menjadi masalah yang semakin sulit
ditangani, hal ini disebabkan oleh pengaruh dari pertumbuhan dan perkembangan penduduk
yang sangat cepat di perkotaan yang sulit untuk dibendung, selain itu kemajuan teknologi dan
sifat acuh tak acuh masyarakat yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika di berbagai
daerah di Indonesia sulit untuk di atasi. Tidak jauh berbeda yang terjadi di daerah Nusa
Tenggara Timur saat ini bahaya penyalahgunaan Narkotika sudah mengintai masyarakat Nusa
Tenggara Timur, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan untuk melakukan upaya melalui jalur penal dan jalur non – penal (pencegahan).
Namun yang selama ini dilihat Polisi lebih mengutamakan jalur penal dan mengabaikan jalur
non – penal yang sesungguhnya ke dua upaya ini harus saling bersinergi untuk menghasilkan
suatu daerah yang bersih dari masalah Narkotika. Melihat hal ini maka peulis tertarik untuk
melakukan sebuah penelitian yang judul “ Upaya – Upaya Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTTâ€.
Adapun masalah yang diambil dari judul di atas adalah apa saja upaya pencegahan yang
dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui Upaya – upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika oleh Direktorat
Reserse Narkoba Polda NTT. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan empiris.
Dari hasil penelitian didapat bahwa ternyata Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT
sudah melakukan upaya melalui jalur pidana dan di luar jalur pidana, dan langkah konkrit
yang menjadi program dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT dalam melakukan upaya
diluar jalur pidana atau upaya pencegahan adalah promotif dan preventif di mana hal tersebut
telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melalui pendekatan tehadap
masyarakat NTT, sosialisasi dialog dengan berbagai elemen masyarakat dan serta memasang
bener di jalan – jalan yang ramai agar selalu menjadi pengingat bagi masyarakat untuk
menjauhkan diri dari Penyalahgunaan Narkotika. Langka yang sudah dilakukan tersebut harus
lebih ditingkatkan lagi agar masyarakat NTT secara keseluruhan bahkan sampai ke pelosok
tersudut pun dapat mengetahui dan memahami bahaya Penyalahgunaan narkotika demi
mewujudkan generasi NTT masa yang akan datang benar – benar terbebas dari narkotika demi
terwujudnya masyarakat NTT yang sehat lahiria dan batinia serta berkarakter mulia.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka penulis menarik kesimpulan bahwa Direktorat
reserse Narkoba Polda NTT telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mencegah secara
dini pennyalahgunaan narkotika, mulai dari upaya Promotif dan upaya preventif. Adapun saran
yang diberikan penulis perlu lebih berbaur dengan masyarakat dalam menyampaikan pesan –
pesan bahaya narkotika, dan menumbuhkan dalam diri masyarakat NTT rasa bertanggung jawab
dan menghilangkan rasa acuh – tak acuh terhadap bahaya narkotika dan tetap menjaga NTT dari
bahaya penyalahgunaan Narkotika