DETAIL DOCUMENT
Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls
Total View This Week6
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
MEGA, Yohanes May
Subject
B Philosophy (General) 
Datestamp
2021-10-27 04:10:10 
Abstract :
Keadilan adalah kebajikan pertama dalam institusi-institusi sosial1. Tanpa kedilan sebuah Negara akan runtuh. Ketidakadilan adalah persolan yang sangat mempengaruhi eksistensi sebuah Negara terutama dalam Negara demokrasi kostitusional liberal. Atau juga dalam sebuah negara yang menganut system demokrasi, tidak bias tidak aspek keadilan merupakan perhatian sentral karena hanya di dalam keadilan kita dapat berbicara juga tentang kebebasan,hak, kesetaraan dan semua aspek-aspek yang mendukung keadilan. Oleh karena itu Rawls mengatakan bahwa keadilan adalah fondasi dalam menciptakan kenyataan hidup sebuah negara yang adil, secara khusus bagi negaranya (Amerika Serikat).Keadilan adalah tolak ukur masyarakat yang bias menjadi masyarakat yang teratur.Keadilan bagi Rawls tidak saja dipahami dalam defenisi tentang keadilan bahwa memberikankepada orang apa yang menjadihaknya semata.Tetapi keadilan adalah memberikan kepadasetiap orang apa yang menjadi haknya dan tidak ada pandangan bahwa setiap orang itu adalah pribadi-pribadi yang tidak setara dari hekakatnya.Ia melihat semua orang itu setara dan harus memperlakukannya sebagai tujuan padadirinya sendiri bukan sebagai sarana karena padadasarnya manusia adalah pribadi yang bermoral.Oleh karena manusia sebagai pribadi bermoral maka dalam teori keadilan sebagai fairnessia menolak penilain dari kaum utilitarian yang mengatakan bahwa aspek manfaat adalahdasar untuk mengatakan manusia itu sebagai pribadi bermoral. Dimana mereka memberikan penekanan tentang manfaat yang menghasilkan kepuasan bersama. Rawls mengatakan bahwa pandangan ini adalah sebuah pandangan yang mendominasi pemikiran filsafat tentang keadilan John Rawls,A Theory Of Justice,(Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1971), hlm. 3. separuh abad ini. Rawls menolak konsep ini karena perhatian kaum utilitarian itu mengorbankan hak individu di mana individu itu juga sebagai pribadi moral. Baginya hak lah yang menjadi dasar setiap orang untuk dapat mengatakan dirinya sebagai seorang pribadi yang bermoral. Makahak adalah dasar untuk menciptakan keadilan.Sebagai seorang filsuf politik dan moral berkebangsaan Amerika yang memiliki sebuahrealitas hidup masyarakat yang majemuk, alasan Rawls menyampaikan pernyataan ini karenapada prinsipnya bahwa manusia dalam usaha mencapai tujuan hidupnya, manusia tidak boleh menjadikan orang lain sebagai sarana. Manusia itu adalah subyek yang harus dihormati. Tujuan hidupnya tidak boleh ditentukan oleh orang lain. Maka dengan itu pengakuan akan haknya sebagai manusia itu bias menjadi nyata.Dalam menjelaskan konsep keadilan sebagai fairness, Rawls yang sebagaimana adalah seorang tokoh liberal politis, penekanannya akan hak dan kebebasan individu, yang bebas dansetara menjadi konsep dasar keadilannya. Dan tentu saja hal ini tidak dapat dilepas pisahkan dari pengaruh pemikiran utilitarianisme dan intuisionisme yang dikatakannya tidak memadai dalam membangun sebuah teori tentang keadilan. Utilitarianisme yang menekankan manfaat dan intuisionisme yang mengandalkan peran intuisi tidak mampu menciptakan kenyataaan hidup masyarakat yang adil.Dengan menghadapi teori utilitarianisme yang tidak memadai ini Rawls mengajukan sebuah konsep keadilan sebagai fairness yang bercorak distributive dimana yang lebih dikenal dengan keadilan procedural murni.Oleh karena itu dalam penjelasan teorinya ada konsep-konsep penting yang dapat menghasilkan keadilan sebagai fairness. Seperti posisi asali (The Original Position) dimana prinsip-prinsip pertama keadilan dirumuskan. Karena Keadilan sebagai fairness adalah keadilan yang bersifat kontrak maka kontrak itu dimulai dalam posisi asali. Posisi asali adalah sebuah kenyataan hipotesis dan bukan kenyataan aktual, sehingga posisi asali adalah sebuah kenyataan yang bersifat ideal karena dalam situasi ini orang-orang melakukan kesepakatan bersama. Kesepakatan itu hanya dilakukan oleh orang-orang bebas, setara dan melakukannya secara otonom dan dilakukan secara jujur. Sehingga Rawls mengatakan bahwa posisi asali adalah jaminan untuk menciptakan keadilan sebagai fairness.Karena pengakuan pribadi moral yang memiliki otonomi ini, maka ia mengakui bahwa peran rasionalitas sangat penting dalam menjalankan kesepakatan ini.2 Namun rasionalitas yang dimaksudkan disini bukan untuk mempertahan kepentingan diri sendiri. Melainkan peran rasionalitas hanya dalam pengetahuan umum. Hak ini hanya bermaksud untuk membangun prinsip-prinsip keadilan.Oleh karena itu dalam prinsip pertama adalah prinsip yang berhubungan untuk menetapkan kebebasan yang sama bagi setiap orang (seperti dalam hak sosial primer: 1).Kebebasan dasar: berpendapat, hati nurani, berkump 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang