Abstract :
Sistem kekeluargaan pada masyarakat adat Nunang adalah sistem patrilineal, yang mengakui garis keturunan laki-laki dan laki-laki merupakan generasi penerus orang tuanya sedangkan anak perempuan bukan generasi orang tuanya. Akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap kedudukan hukum anak perempuan di dalam pewarisan hukum adat yang berlaku. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum perempuan dalam sistem pewarisan masyarakat adat Nunang dan kepastian hak perempuan dalam sistem pewarisan masyarakat adat Nunang, Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang Kabupaten Manggarai Barat.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Analisa dilakukan secara deskriptif analisis, yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum perempuan dalam sistem pewarisan masyarakat adat Nunang.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, pada saat ini di masyarakat adat Nunang masyarakat adat Nunang masih berpegang teguh pada hukum waris adat yang berlaku, namun ada pengecualian terhadap keluarga yang tidak meiliki anak laki-laki dan keluarga kope nggabang (perempuan yang sudah menikah tetapi tidak menetap dikampung suaminya karena suaminya tidak mampu membayar belis). Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah kedudukan anak perempuan dalam sistem pewarisan masyarakat adat Nunang pada prinsipnya bukan sebagai ahli waris. Namun dengan adanya pengecualian di atas, maka ada kecendrungan bagi perempuan di masyarakat adat Nunang untuk medapatkan warisan. Penulis memberikan saran bahwa perempuan dan laki-laki dimasyarakat adat Nunang harus mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan warisan.