DETAIL DOCUMENT
Analisis Pengelolaan BLT Dana Desa Di Era Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
BATU, Petronela
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2022-10-23 23:53:10 
Abstract :
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengelolaan BLT-Dana Desa Di Era Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan BLT-Dana Desa Di Era Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu). Jenis data dalam penelitian ini terbagi atas data menurut sumber dan menurut sifat. Data menurut sumber yaitu terbagi atas data primer dan data sekunder sedangkan data menurut sifa tterbagi atas data kuantitatif dan kualitatif. Data diolah mengunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian Pengelolaan BLT-Dana Desa di Desa Kabuna menunjukan bahwa perencanaan pengelolaan BLT-Dana Desa di Desa Kabuna tahun 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan karena tidak ada partisipasi masyarakat dalam tahapan perencanaan pendataan seperti: tidak ada survei lapangan ataupun musyawarah dengan masyarakat untuk menentukan calon penerima BLT-Dana Desa sehingga terjadi pendobelan nama calon penerima BLT-Dana Desa dan bantuan sosial lainnya. Pada pelaksanaan penulis menemukan bahwa pemerintah Desa Kabuna telah menyalurkan BLT-Dana Desa di Desa Kabuna sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 yaitu pemberian BLT-Dana Desa hanya diberikan kepada masyarakat bukan Penerima Keluarga Harapan, bukan penerima sembako dan Kartu Prakerja. Sedangkan pada tahap penatausahaan, tahap pelaporan dan petanggungjawaban penulis menemukan bahwa laporan yang dibuat oleh pemerintah Desa kabuna tidak sesuai dengan penyaluran BLT-Dana Desa kepada masyarakat dimana dalam laporan tersebut pemerintah Desa Kabuna membuat laporan yang mengatakan bahwa semua dana yang dianggarkan untuk BLT-Dana Desa terealisasi, namun pada kenyataan di lapangan hanya sebagian dana yang terealisasi dan sebagian dana tidak terealisasikan. Oleh sebab itu, saran dari penulis kepada pemerintah Desa Kabuna agar Pemerintah Desa Kabuna dalam membuat seluruh perencanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa, penatausahaan BLT-Dana Desa, pelaporan dan pertanggungjawaban BLT-Dana Desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang