DETAIL DOCUMENT
Evaluasi Penerapan Anggaran Pendidikan Di Kota Kupang Tahun 2015-2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
SABARUA, Paula E. R. Ngoma
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2019-10-11 05:02:42 
Abstract :
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Penerapan Anggaran Pendidikan di Kota Kupang sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Mentri Keuangan No. 214 tahun 2017 pasal 5 ayat 2 dan pasal 9 ayat 1?. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Penerapan Anggaran Pendidikan di Kota Kupang sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 214 tahun 2017 pasal 5 ayat 2 dan pasal 9 ayat 1. Tempat Penelitian dilakukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang pada bulan Mei sampai Oktober 2018. Sumber data yang digunakan adalah Kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai masalah yang diteliti, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data dengan cara mencatatat dari arsip/dokumen yang berhubungan dengan data yang diambil. Penelitian menunjukkan bahwa, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dalam melaksanakan evaluasi penerapan anggaran pendidikan di Kota Kupang belum dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan mentri keuangan RI No. 214 tahun 2017 pasal 5 ayat 2 dan pasal 9 ayat 1 yang seharusnya evaluasi dilakukan paling sedikit 2(dua) kali dalam satu tahun dan dilakukan dalam enam tahapan, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang hanya melaksanakan evaluasi 1(satu) kali dalam satu tahun pada akhir tahun anggaran dan proses tahapan-tahapan evaluasi belum dilaksanakan secara maksimal. Demikian juga penerapan anggaran pendidikan di Kota Kupang belum maksimal yaitu baru mencapai 7,8% yang seharusnya 20% dari APBD seperti yang tertuang dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1. Saran diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melakukan evaluasi penerapan anggaran pendidikan di Kota Kupang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta setiap tahun anggaran dana pendidkan dapat ditingkatkan sehingga dapat mencapai 20% dari APBD 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang