DETAIL DOCUMENT
Analisis Sistem Pengendalian Intern Atas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Keuangan Daerah Di Kota Kupang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
OLA, Patricia Ruth
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2022-11-03 05:47:07 
Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Sistem Pengendalian Intern Atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Keuangan Daerah di Kota Kupang Sudah Berjalan Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Sistem Pengendalian Intern pada Kantor Badan Keuangan Daerah di Kota Kupang sudah berjalan Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian intern atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Keuangan Daerah Kota Kupang masih belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2008, seperti: (1) Unsur lingkungan pengendalian; masih adanya perangkapan tugas dan jabatan. (2) Unsur penilaian resiko; kurangnya survey di lapangan oleh petugas Badan Keuangan Daerah Kota Kupang. (3) Unsur kegiatan pengendalian; tidak adanya pelatihan khusus untuk setiap pegawai baru. (4) Unsur informasi dan komunikasi; kurangnya komunikasi antara petugas pemungut dengan kepala kelurahan pada saat pendistribusian SPPT. (5) Unsur pemantauan/pengawasan; masih terdapat perangkapan petugas koordinator ketika melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka peneliti menyarankan kepada Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Kupang untuk: (1) tugas dan kewajiban setiap pegawai harus berjalan sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan, (2) harus ada petugas lapangan untuk melakukan survey, (3) setiap pegawai baru harus ada pelatihan khusus mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, (4) harus ada konfirmasi antara petugas pemungut dengan kepala kelurahan pada saat pendistribusian SPPT, (5) harus ada pembagian yang jelas untuk koordinator masing-masing per wilayah kecamatan. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang