DETAIL DOCUMENT
Analisis Penatausahaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
MAKING, Agustina Yuliana Isabela Benga
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2022-11-03 05:51:18 
Abstract :
Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran. Kegiatan ini merupakan tugas dan tanggungjawab bendahara yang dilakukannya sepanjang tahun anggaran. Pemerintah Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang sangat penting dalam penatausahaan keuangan desa. Masalah dalam penelitian ini adalah: ?Apakah Penatausahaan Keuangan Desa tahun Anggaran 2016, Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014?. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui penatausahaan keuangan desa (APBDes) pada Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Jenis data dalam penelitian ini terbagi atas data menurut sumber dan menurut sifat.Data menurut sumber terbagi atas data primer dan data sekunder, sedangkan data menurut sifat terbagi atas data kualitatif dan data kuantitatif. Data diolah dan dievaluasi dengan menggunakan teknik kualitatif dan kuantitatif yaitu mengevaluasi prosedur penatausahaan keuangan desa dengan cara: mengumpulkan dokumen-dokumen yang digunakan dalam setiap tahapan penatausahaan keuangan desa di Desa Dikesare dan mengevaluasikan dokumen dokumen tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penatausahaan Keuangan Desa belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, karena dalam pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran kas belum menggunakan buku kas pembantu kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh ketua tim pelaksana kegiatan, tetapi penerimaan dan pengeluaran langsung dicatat di buku kas umum dan belum ada pula dokumen-dokumen lain seperti buku kas pembantu pajak, buku bank desa. Saran yang dianjurkan ialah Pemerintah Desa Dikesare perlu melengkapi dokumen-dokumen pencatatan khususnya buku kas pembantu kegiatan, surat permintaan pembayaran, buku kas pembantu pajak, dan buku bank desa serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan memperbaiki pencatatan buku kas umum dan laporan realisasi penggunaan dana desa sesuai dokumen dokumen arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang