DETAIL DOCUMENT
Peranan Penyidik Polda NTT Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Melalui Facebook
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
LAKE, Xaverius Reynaldo
Subject
JX International law 
Datestamp
2022-11-09 08:24:57 
Abstract :
Tindak pidana penipuan melalui facebook yang kini marak dan sering terjadi di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Timur sangat merugikan dan menganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum mempunyai peranan yang wajib untuk dapat menyelesaikan sekaligus memberantas tindak pidana penipuan melalui facebook. Kepolisian sebagai salah satu sistem peradilan pidana, mempunyai peranan yang amat penting dalam menegakan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi. Untuk itu, berkaitan dengan persoalan yang ditimbulkan oleh manusia baik itu secara sengaja maupun tidak segaja sangat patut untuk ikut sertakan campur tangan dari pihak kepolisian selaku pihak yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk bias menangani sekaligus menyelesaikan setiap persoalan yang ada dalam masyarakat. Pada skripsi ini penulis melakukan penelitian dengan judul: Peranan Penyidik Polda NTT dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan melalui facebook. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah: Bagaimana peranan penyidik polda NTT dalam penyidikan tindak pidana penipuan melalui facebook? Tujuannya adalah untuk mengetahui peranan penyidik polda NTT dalam penyidikan tindak pidana penipuan melalui facebook. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang didasarkan pada fakta atau kenyataan yang terjadi dilapangan. Data yang dihimpun kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Sedangkan lokasi penelitian adalah pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan penyidik polda NTT dalam penyidikan tindak pidana penipuan melalui facebook belum maksimal sehingga 4 kasus tindak pidana penipuan melalui facebook yang terjadi di Tahun 2015 dan 2016 semua sampai proses penyidikan atau belum P21. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam usaha penyelesaian penyidik mengalami kendala-kendala yang menghambat proses penyelesaian tindak pidana penipuan melalui facebook. Kendala-kendala tersebut sebagai berikut yaitu : tempat (locus delicti) pelaku tindak pidana penipuan melalui facebook sulit diketahui, sulit melacak pelaku kejahatan penipuan melalui facebook dikarenakan pelaku biasanya akan menggunakan identitas yang palsu atau juga meminjam identitas orang lain, sulit membuka rekening pelaku karena perijinan birokrasi bank, kurang maksimalnya kordinasi pihak penyidik Polda NTT dengan operator seluler (Grapari) ataupun Internet service provider, keterbatasan alat-alat khusus cyber crime yang dimiliki oleh Polda NTT, minimnya penyidik Polda NTT yang memiliki kemampuan dan pengalaman dibidang ITE. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang