Abstract :
Kebijakan publik adalah keputusan yang diambil atau ditetapkan oleh pemerintah
demi kepentingan dan tujuan bersama, baik berupa Undang-Undang maupun
Peraturan-Peraturan yang mana hal tersebut dibentuk dengan maksud tujuan akan
masyarakat dapat hidup dengan aman, Di kota Batam sendiri untuk
penyelenggaraan izin reklame menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam
Direktorat infrastruktur Kawasan hal ini sesuia dengan Perka No. 7 tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Reklame Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas (KPBPB) Batam, yang mana Badan pengusahaan Batam melaui
Subdirektorat Pembagunan Fasilitas Wisata dan Lingkungan hidup melakukan
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan, penggunaan
badan jalan, titik reklame, serta pemeliharaan taman dan penghijauan menjadi
tanggung jawab pihak tersebut, Badan Pengusahaan Batam melalui Direktorat
Infrastruktur Kawasan bersama dengan tim gabungan penataan reklame di Kota
Batam telah melakukan kegiatan penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau
yang tidak sesuai dengan peraturan yang berada di wilayah Kota Batam, hal ini
merupakan salah satu upaya Badan Pengusahaan Batam dalam melaksanakan
penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan penempatan yang tidak sesuai dan
juga penertiban ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat kota
Batam untuk taat dan patuh pada aturan. peneliti mengambil judul Evaluasi
Kebijakan Izin Reklame di Kota Batam. Metode penelitian yang digunakan peneliti
adalah penelitian kualitatif perdekatan deskriptif. Pengumpulan data peneliti
melakukan dengan tiga cara: wawancara, dokumentasi dan observasi. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Evaluasi Kebijakan Izin
Reklame Di Kota Batam studi pada Badan Pengusaha Batam Direktorat
Infrastruktur Kawasan. Hasil penelitian adalah untuk Aturan atau kebijakan yang
diberlakukan Badan Pengusaha Batam Direktorat Infrastruktur Kawasan terhadap
stakeholder dan masyarakat dengan cara membuat kebijakan baru tentang sebuah
sistem manajemen reklame (simrek) hal ini dapat memudahkan setiap orang untuk
mengurus izin reklame, tanpa harus menunggu antrian yang panjang dan waktu
yang padat, dengan cara melalui website online yang sudah disediakan oleh Badan
Pengusaha Direktorat Kawasan, dengan begitu masyarakat tidak perlu mendatangi
kantor, masyarakat cukup menggunakan website dan melengkapi persyaratan
pengurusan Izin reklame sesuai syarat-syarat yang diminta untuk prosedur
pemuatan izin reklame. banyaknya masalah yang ditimbulkan dari reklame ilegal
dan yang tidak mengikuti prosedural pembuatan izin reklame, yang mengakibatkan
kerugian bagi negara dan masyarakat, sehingga dibuatkan kebijakan yang mengatur
standart operasional agar ketahuan reklame-reklame yang tidak memiliki izin
reklame.