Abstract :
Pajak merupakan sumber utama penghasilan negara yang berasal dari rakyat yang
berguna untuk pembangunan negara. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 1
ayat 31 dan 32, Pajak Parkir merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan
tempat parkir di luar badan jalan, yang disediakan untuk kegiatan usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan merupakan pajak daerah
yang salah satunya memiliki potensi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Tujuan penelitian ini yakni menganalisis efektivitas pemungutan dan kontribusi
Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batam yang dilakukan pada
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam. Populasi pada
penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Batam. Penggunaan sampel pada penelitian ini yakni target
dan realisasi Pajak Parkir serta Pendapatan Asli Daerah Kota Batam tahun 2016-
2020. Analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif
kualitatif sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa data-data
yang dihimpun dan dikelompokkan berikutnya dijabarkan datanya untuk
selanjutnya diurai dalam pembahasan deskriptif untuk mendeskripsikan mengenai
efektivitas pemungutan dan kontribusi Pajak Parkir untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah. Hasil pada penelitian ini menyatakan tingkat efektivitas
pemungutan Pajak Parkir dari tahun 2016-2020 kurang efektif karena
berdasarkan persentase tingkat efektivitas pemungutan rata-rata mencapai
88,99%. Dan kontribusi Pajak Parkir dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
termsasuk sangat kurang berkontribusi dikarenakan persentase rata-ratanya hanya
mencapai 0,76%.