Abstract :
Modernisasi dan era globalisasi seperti saat ini sangat memicu tingkat
perkembangan prostitusi di tengah masyarakat. Prostitusi yang saat ini telah
tersebar luas adalah prostitusi secara online. Dizaman yang super canggih
teknologi seperti saat ini transaksi prostitusi bisa dilakukan di media online seperti
contoh, aplikasi Be Talk, Michat, Wechat, dan lain sebagainya. Perkara prostitusi
semacam ini tidak hanya terjadi pada orang-orang dewasa saja, bahkan anak juga
turut serta menjadi pekerja prostitusi. Untuk mengetahui upaya apa saja yang
dilakukan oleh kepolisian Polresta Barelang dalam menanggulangi tindak pidana
prostitusi online terhadap anak di Kota Batam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui upaya dan kendala apa saja yang dilakukan oleh kepolisian Polresta
barelang dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi online terhadap anak.
Penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi kepada pembaca baik dari kalangan
mahasiswa, akademisi dan masyarakat. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum
Polresta Barelang dengan mengumpul data melalui wawancara narasumber. Hasil
dari penelitian dan wawancara yang telah dilakukan oleh penulis bahwa peran
Kepolisian Polresta Barelang dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi
online terhadap anak adalah dengan melakukan upaya preventif dan upaya
represif.