Abstract :
Gelandangan dan Pengemis adalah individu yang tidak memiliki tempat tinggal,
tidak memiliki penghasilan dan tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berada
dimasyarakat. Kota Batam merupakan kota yang berusaha menangani masalah
gelandangan dan pengemis. Perlu adanya evaluasi dari tindakan Kota Batam dalam
menangani masalah gelandangan dan pengemis. Penanganan gelandangan dan
pengemis sendiri di Kota Batam diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2002. Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Dinas
Sosial dan Pemberdayaan Kota Batam telah maksimal dalam penanganan
gelandangan dan pengemis namun masih banyak yang harus diperbaiki karena
penanganan gelandangan dan pengemis belum mencapai tujuan dari adanya
Peraturan daerah yaitu tidak adanya gelandangan dan pengemis. Penanganan
gelandangan dan pengemis masih butuh banyak evaluasi mendalam kedalamnya
dimana terdapat faktor penghambat dari penertiban gelandangan dan pengemis di
Kota Batam adalah kurangnya saranan prasarana, sumberdaya manusia dan pola pikir
masayarakat. Pemerintah Kota Batam diharapkan mampu memperbaiki kesalahan
agar pada penerapan berikutnya hasil evaluasi ini dapat dipakai dan bisa jadi rujukan
bagi kebijakan yang lebih baik lagi.