Abstract :
Permasalahan mengenai kesalahan transfer sering terjadi dalam kehidupan sehari?hari sehingga tentunya perlu adanya suatu aturan mengenai transfer dana. Oleh
karena itu, pemerintah menetapkan peraturan mengenai transfer dana yang
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Solusi yang selalu ditawarkan atas kesalahan transfer dana hanya berupa
punishment, tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah yang melakukan
kesalahan transfer terutama dalam pengembalian dana. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah perbankan
yang melakukan kesalahan transfer dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian
permasalahan terhadap nasabah yang melakukan kesalahan transfer. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kompleksitas
kesalahan nasabah dalam melakukan transfer dana mengakibatkan tidak
terpenuhinya rasa keadilan. kesalahan transfer semakin memberatkan. Upaya
hukum yang dapat ditempuh terhadap masalah kesalahan pengalihan ini adalah
dengan melakukan upaya melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Perlindungan hukum
yang diberikan adalah berupa sanksi pidana terhadap penerima dana transfer.