Abstract :
Minyak bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia merupakan dan telah menjadi aset kekayaan
nasional yang telah dikuasai oleh Negara. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan mengenai pelaksanaan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penimbunan Bahan Bakar Minyak
Di Kota Batam dan bagai mana penegakan hukum oleh penyidik terhadap pelaku
tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak di kota Batam. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum empiris. Teknik pengurnpulan data dilakukan
melalui wawancara. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di hasilkan
kesimpulan bahwa pelaksanaan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap penimbunan bahan bakar minyak di kota
Batam di lakukan dengan 3 (tiga) upaya langsung dari pihak kepolisian dalam
meminimalisir tindak kejahatan penimbunan bakar minyak berusbsidi. Upaya
yang di maksud yaitu upaya pre-emptif, upaya preventif, dan upaya represif.