Abstract :
Kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan. Satu dari persyatan teknis dan laik jalan adalah daya pancar, lampu
merupakan komponen yang wajib terpasang pasang pada kendaraan. Polisi satuan
lalu lintas adalah pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas antara lain
penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli dan pendidikan masyarakat, dalam
setiap tindakan polisi harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor
80 tahun 2012. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan
jawaban mengenai efektivitas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam
mengatur pelanggaran daya pancar pada lampu kendaraan bermotor, Prosedur
polisi dalam menentukan suatu daya pancar telah melewati ambang batas dan
melihat hambatan dan upaya polisi dalam menertibkan para pengguna lampu
dengan daya pancar yang melewati ketentuan undang-undang. Penulis dalam
menemukan jawaban terkait masalah tersebut menggunakan metode penelitian
empiris. Data diperoleh penulis dari hasil wawancara dengan Kaur Binops
Kepolisian Resor Kota Barelang. Hasil penelitian adalah Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 berjalan cukup efektif, hal ini dilai berdasarkan data adanya
penurunan jumlah pelanggaran pada tahun 2017 dan 2018, polisi tidak memiliki
prosedur khusus mengenai daya pancar sudah melewati ambang batas, kesadaran
masyarakat menjadi hambatan penertiban penggunaan lampu yang melewati
ketentuan daya pancar.