Abstract :
Pajak sudah tidak asing lagi tentunya dan menjadi salah satu sumber pemasukan
bagi negara yang diandalkan untuk menjadi komposisi penyangga dari bangunnya
negara guna terwujudnya unsur sejahtera semua masyarakat Indonesia. Namun,
angka kepatuhan yang diharapkan terkadang belum sebanding dengan yang
direalisasikan dan tidak 100% wajib pajak terdaftar melakukan pelaporan pajak.
Dengan demikian, peneliti bermaksud melakukan penelitian yang bertujuan
mengetahui pengaruh dan signifikansi dari sanksi pajak beserta pengetahuan
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Batam Selatan
sebagai populasinya. Teknik sampling yang dipergunakan pada riset ini yakni
teknik purposive sampling yang termasuk kategori non probability sampling dan
mempergunakan rumus Slovin dengan toleransi kesalahan 5%, sehingga
mendapati sampel sebanyak 400 responden. Data didapati melalui sebaran
kuesioner dan aplikasi SPSS sebagai pengolahnya. Hasil riset menunjukkan sanksi
pajak selaku X1 memiliki efek positif serta signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak, dibenarkan dengan thitung (4,476) > ttabel (1,966), serta signifikansi 0,000
yang lebih rendah bila dikomparasikan dengan 0,05. Pengetahuan perpajakan
selaku X2 juga memiliki efek positif serta signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak, dibenarkan dengan thitung (4,480) > ttabel (1,966), serta hasil nilai signifikan
yang sama dengan X1. Selain itu, secara berdampingan, kedua variabel yang
diangkat pada penelitian ini turut dinyatakan berefek positif serta signifikan
terhadap variabel Y, yang dibenarkan melalui komparasi nilai Fhitung (179,772) >
Ftabel(3,02) dan nilai signifikan 0,000 lebih rendah dari patokan 0,05