Abstract :
Kebijakan pidana mati dan seumur hidup tetap dipertahankan di dalam peraturan
perundang-undangan, khususnya dalam jenis tindak pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan secara sadis dan keji terhadap nyawa manusia.
Pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) kasus tindak pidana
pembunuhan berencana nomor : 35/Pid.B/2012/PN.Btm tersebut menurut penulis
tidak sesuai dengan harapan hukum dan keadilan serta tujuan dari pemidanaan itu
sendiri. Masalah yang terjadi bahwa perspektif hukum pidana Indonesia terhadap
pidana mati dan seumur hidup dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana
yang sadis dan keji dalam praktek nya tampaknya hakim ragu menerapkannya
karena pertimbangan putusan hakim tersebut belum sesuai dengan harapan hukum
dan keadilan. Mengenai rumusan masalah yang terjadi sangat penting di dalam
penelitian penulisan ini untuk mengetahui persepektif hukum pidana Indonesia
terhadap pidana mati dan seumur hidup dalam kasus tindak pidana pembunuhan
berencana dan menganalisis pertimbangan hakim atas kasus pembunuhan
berencana tersebut. Metode penelitian ini yang penulis gunakan adalah yuridis
normatif. Alat pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi
dokumenter. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pidana mati dan seumur hidup
masih diatur secara tegas dan diterapkan di dalam KUHP, RUU KUHP, putusanputusan pidana MA, putusan MK nomor 2-3/PUU-V/2007, perjanjian
internasional, bahkan banyak pendapat para ahli hukum masih menyetujui
penerapan pidana mati dan seumur hidup terhadap tindak pidana pidana berat dan
serius termasuk pembunuhan berencana. Putusan bebas sebagaimana
pertimbangan hakim tersebut tidak memihak pada harapan hukum yang
berkeadilan serta tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan (absolute)
terhadap pelaku untuk memuaskan tuntuan keadilan kepada korban dan tujuan
pemidanaan sebagai bentuk perlindungan masyarakat (social defence) serta
menjaga ketertiban sosial.