DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Putusan Bebas Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Studi Putusan Nomor: 35/PID.B/2012/PN.BTM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Kelvin, Yosua
Subject
340-349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-04-01 06:39:56 
Abstract :
Kebijakan pidana mati dan seumur hidup tetap dipertahankan di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam jenis tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis dan keji terhadap nyawa manusia. Pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) kasus tindak pidana pembunuhan berencana nomor : 35/Pid.B/2012/PN.Btm tersebut menurut penulis tidak sesuai dengan harapan hukum dan keadilan serta tujuan dari pemidanaan itu sendiri. Masalah yang terjadi bahwa perspektif hukum pidana Indonesia terhadap pidana mati dan seumur hidup dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang sadis dan keji dalam praktek nya tampaknya hakim ragu menerapkannya karena pertimbangan putusan hakim tersebut belum sesuai dengan harapan hukum dan keadilan. Mengenai rumusan masalah yang terjadi sangat penting di dalam penelitian penulisan ini untuk mengetahui persepektif hukum pidana Indonesia terhadap pidana mati dan seumur hidup dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan menganalisis pertimbangan hakim atas kasus pembunuhan berencana tersebut. Metode penelitian ini yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Alat pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumenter. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pidana mati dan seumur hidup masih diatur secara tegas dan diterapkan di dalam KUHP, RUU KUHP, putusanputusan pidana MA, putusan MK nomor 2-3/PUU-V/2007, perjanjian internasional, bahkan banyak pendapat para ahli hukum masih menyetujui penerapan pidana mati dan seumur hidup terhadap tindak pidana pidana berat dan serius termasuk pembunuhan berencana. Putusan bebas sebagaimana pertimbangan hakim tersebut tidak memihak pada harapan hukum yang berkeadilan serta tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan (absolute) terhadap pelaku untuk memuaskan tuntuan keadilan kepada korban dan tujuan pemidanaan sebagai bentuk perlindungan masyarakat (social defence) serta menjaga ketertiban sosial. 
Institution Info

Universitas Putera Batam