Abstract :
Prostitusi terutama Prostitusi yang menggunakan media sosial melibatkan beberapa
pihak, antara lain penyedia jasa, pengguna jasa dan pekerja seks komersial selaku
pihak yang menjajakan diri. Dari ketiga pihak yang terlibat tersebut tidak semuanya
dapat dikenakan aturan mengenai kejahatan prostitusi. Hal inilah yang menjadi
kelemahan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan prostitusi Rumusan masalah
pada penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pekerja seks
komersial terhadap tindak pidana prostitusi yang menggunakan media social dan
Bagaimana penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media
sosial yang melibatkan pekerja seks komersial. Tujuan dari penelitian ini adalah
Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial terhadap
tindak pidana prostitusi yang menggunakan media sosial dan Untuk mengetahui
penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang
melibatkan pekerja seks komersial. Metode penelitian yang digunakan pada
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pertanggungjawaban pidana pekerja
seks komersial dalam tindak pidana prostitusi yang menggunakan media sosial dapat
diberikan dengan menggunakan aturan hukum yang dapat mengakomodir hal
tersebut. Adapun aturan hukum yang dapat mengakomodir hal tersebut adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, kemudian
Pasal 4 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Penjatuhan sanksi terhadap
tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks
komersial adalah dengan memberikan pidana penjara dan denda atas tindak pidana
prostitusi tersebut. Adapun pidana penjara yang dapat diterapkan dalam menjatuhkan
sanksi adalah pidana penjara minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun
dengan denda minimal Rp. 250.000.000,- dan denda maksimal Rp. 3.000.000.000,-.