DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial terhadap Prostitusi Menggunakan Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Novrianti, Novrianti
Subject
340-349 Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-04-03 02:13:17 
Abstract :
Prostitusi terutama Prostitusi yang menggunakan media sosial melibatkan beberapa pihak, antara lain penyedia jasa, pengguna jasa dan pekerja seks komersial selaku pihak yang menjajakan diri. Dari ketiga pihak yang terlibat tersebut tidak semuanya dapat dikenakan aturan mengenai kejahatan prostitusi. Hal inilah yang menjadi kelemahan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan prostitusi Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial terhadap tindak pidana prostitusi yang menggunakan media social dan Bagaimana penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial terhadap tindak pidana prostitusi yang menggunakan media sosial dan Untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial dalam tindak pidana prostitusi yang menggunakan media sosial dapat diberikan dengan menggunakan aturan hukum yang dapat mengakomodir hal tersebut. Adapun aturan hukum yang dapat mengakomodir hal tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, kemudian Pasal 4 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial adalah dengan memberikan pidana penjara dan denda atas tindak pidana prostitusi tersebut. Adapun pidana penjara yang dapat diterapkan dalam menjatuhkan sanksi adalah pidana penjara minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun dengan denda minimal Rp. 250.000.000,- dan denda maksimal Rp. 3.000.000.000,-. 
Institution Info

Universitas Putera Batam