Abstract :
Perubahan bentuk pelayanan Hak Tanggungan yang semula konvensional menjadi
elektronik mengubah bentuk pelayanan Hak Tanggungan yang diberikan oleh
PPAT, Kreditur (Bank), dan Kantor Pertanahan Nasional Kota Batam. Perubahan
tersebut harus tetap menjaga kepastian hukum dari Sertipikat Hak Tanggungan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan Hak
Tanggungan Elektronik dan untuk menjawab pertanyaan mengenai kepastian
hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara
dan observasi di Kantor Pertanahan Nasional Kota Batam dan Kantor Notaris &
PPAT Fuji Kadriah Zulaika S.H., M.Kn untuk memperoleh data primer dan
menggunakan studi pustaka untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian
diolah dan disajikan dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan KPR Elektronik dapat dilakukan
dengan menggunakan website https://mitra.atrbpn.go.id yang dapat diakses oleh
PPAT dan Kreditur (Bank) yang telah terdaftar di Tanah Nasional Kota Batam
Perkantoran mulai dari pelayanan pendaftaran sampai dengan penghapusan (
Roya) Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik. Sertipikat Hak Tanggungan
Elektronik merupakan salah satu dokumen elektronik dan memenuhi prinsip?prinsip yang dapat digunakan seperti Sertipikat Hak Tanggungan sebelumnya.