Abstract :
Pengusaha dalam melakukan pemasaran terhadap produk yang dihasilkan,
seharusnya memberikan informasi yang jelas ketika produk tersebut diklankan,
sehingga konsumen lebih memahami terhadap produk yang dibelinya. Namun,
dalam prakteknya masih ada juga oknum dari pelaku usaha yang mengiklankan
produknya dengan memberikan informasi yang kurang terhadap isi kandungan
dari produk yang dihasilkan. Selain itu ketika produk tersebut diiklankan
seharusnya manfaat serta akibat yang akan ditimbulkan dari produk itu juga harus
diberitahukan saat pelaku usaha mengiklankan produknya hal ini bertujuan agar
masyarakat sebagai konsumen tidak merasa iklan tersebut menyesatkan mereka.
Penelitian ini memiliki tujuan penelitian untuk: Pertama, mengetahui kedudukan
hukum peraturan Undang - Undang Perlindungan Konsumen terhadap
perlindungan yang diberikan kepada iklan yang menyesatkan pada jual beli
online. Kedua pembaharuan hukum yang dilakukan terhadap konsumen akhir
apabila terjadi kerugian. Berdasarkan jenis penelitian yang digunakan di dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan
data yaitu studi kepustakaan. Primer. Dalam Studi kepustakaan yang digunakan
jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan apa yang penulis dapatkan dari hasil penelitiannya tidak semua
konsumen dapat mengungkapkan apabila konsumen terdampak iklan yang
menyesatkan berakibat kepada produk yang dibeli tidak sesuai, menurut penulis
seharusnya diungkapkan agar pihak platform pun bisa berbenah menghindari hal?hal seperti itu. Simpulan yang dapat penulis jabarkan dari hasil penelitian adalah
apabila pelaku usaha tetap memproduksi iklan yang telah dilarang serta terdapat
kerugian bagi konsumen, maka hal tersebut termaksud dalam perbuatan melawan
hukum. Tanggung jawab pelaku usaha sebagai produsen karena itu muncul,
tanggungjawab bisa berupa ganti rugi biaya perawatan, barang yang nilainya
sama, atau uang.