DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Pengaruh Iklan Yang Menyesatkan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
J.C.H, Willy Vanroly
Subject
340 Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-09-27 09:02:12 
Abstract :
Pengusaha dalam melakukan pemasaran terhadap produk yang dihasilkan, seharusnya memberikan informasi yang jelas ketika produk tersebut diklankan, sehingga konsumen lebih memahami terhadap produk yang dibelinya. Namun, dalam prakteknya masih ada juga oknum dari pelaku usaha yang mengiklankan produknya dengan memberikan informasi yang kurang terhadap isi kandungan dari produk yang dihasilkan. Selain itu ketika produk tersebut diiklankan seharusnya manfaat serta akibat yang akan ditimbulkan dari produk itu juga harus diberitahukan saat pelaku usaha mengiklankan produknya hal ini bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen tidak merasa iklan tersebut menyesatkan mereka. Penelitian ini memiliki tujuan penelitian untuk: Pertama, mengetahui kedudukan hukum peraturan Undang - Undang Perlindungan Konsumen terhadap perlindungan yang diberikan kepada iklan yang menyesatkan pada jual beli online. Kedua pembaharuan hukum yang dilakukan terhadap konsumen akhir apabila terjadi kerugian. Berdasarkan jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Primer. Dalam Studi kepustakaan yang digunakan jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan apa yang penulis dapatkan dari hasil penelitiannya tidak semua konsumen dapat mengungkapkan apabila konsumen terdampak iklan yang menyesatkan berakibat kepada produk yang dibeli tidak sesuai, menurut penulis seharusnya diungkapkan agar pihak platform pun bisa berbenah menghindari hal?hal seperti itu. Simpulan yang dapat penulis jabarkan dari hasil penelitian adalah apabila pelaku usaha tetap memproduksi iklan yang telah dilarang serta terdapat kerugian bagi konsumen, maka hal tersebut termaksud dalam perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab pelaku usaha sebagai produsen karena itu muncul, tanggungjawab bisa berupa ganti rugi biaya perawatan, barang yang nilainya sama, atau uang. 
Institution Info

Universitas Putera Batam