DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Terhadap Kedudukan Tanah Di Kota Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Louis, Louis
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-09-29 02:15:41 
Abstract :
Pada mulanya Kepulauan Riau merupakan salah satu dari kabupaten yang terdapat di Propinsi Riau ialah Kabupaten Kepulauan Riau. Propinsi Riau sendiri tercipta pada tahun 1958 bersumber pada Hukum No 61 Tahun 1958. Tubuh Pengusahaan( BP) Batam pula memahami semua tanah serta pertanahan yang terdapat di Pulau Batam. Terdapatnya hak pengelolan yang dipunyai BP Batam, alhasil BP Batam selaku owner tanah di kota Batam dimana BP Batam memahami atas tanah serta warga Kota Batam tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana kedudukan tanah di Kota Batam berdasarkan Pasal 35 Undang Undang Pokok-Pokok Agraria serta kendala-kendala dalam melakukan proses perpanjangan dan pembaharuan sertifkat hak guna bangunan. Metode riset ini memakai tipe riset hukum sosiologis ataupun pembuktian dengan melakukan wawancara guna memperoleh data akurat terkait masalah yang diteliti dan mengkaji proses dan peraturan dan bermacam kesusastraan yang lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diawasi guna menunjang hasil penelitian. Hasil penelitian dalam mengantisipasi dan/atau mencegah agar objek yang sedang dijadikan jaminan tidak berakhir sebelum jatuh tempo pembiayaan dengan melakukan perpanjangan sertifikat yang menjadi obyek jaminan 2 (dua) tahun sebelum berakhir dikarenakan terlalu banyaknya dokumen yang diperlukan untuk melakukan proses perpanjangan membuat kesulitan untuk melengkapi dokumen sesuai permintaan BP Batam. Artikel 18 bagian( 1) graf d UUHT, salah satu pemicu hapusnya Hak Amanah ialah hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak amanah. 
Institution Info

Universitas Putera Batam