Abstract :
Pada mulanya Kepulauan Riau merupakan salah satu dari kabupaten yang terdapat di
Propinsi Riau ialah Kabupaten Kepulauan Riau. Propinsi Riau sendiri tercipta pada
tahun 1958 bersumber pada Hukum No 61 Tahun 1958. Tubuh Pengusahaan( BP)
Batam pula memahami semua tanah serta pertanahan yang terdapat di Pulau Batam.
Terdapatnya hak pengelolan yang dipunyai BP Batam, alhasil BP Batam selaku
owner tanah di kota Batam dimana BP Batam memahami atas tanah serta warga Kota
Batam tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana kedudukan tanah di
Kota Batam berdasarkan Pasal 35 Undang Undang Pokok-Pokok Agraria serta
kendala-kendala dalam melakukan proses perpanjangan dan pembaharuan sertifkat
hak guna bangunan. Metode riset ini memakai tipe riset hukum sosiologis ataupun
pembuktian dengan melakukan wawancara guna memperoleh data akurat terkait
masalah yang diteliti dan mengkaji proses dan peraturan dan bermacam kesusastraan
yang lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diawasi guna menunjang hasil
penelitian. Hasil penelitian dalam mengantisipasi dan/atau mencegah agar objek yang
sedang dijadikan jaminan tidak berakhir sebelum jatuh tempo pembiayaan dengan
melakukan perpanjangan sertifikat yang menjadi obyek jaminan 2 (dua) tahun
sebelum berakhir dikarenakan terlalu banyaknya dokumen yang diperlukan untuk
melakukan proses perpanjangan membuat kesulitan untuk melengkapi dokumen
sesuai permintaan BP Batam. Artikel 18 bagian( 1) graf d UUHT, salah satu pemicu
hapusnya Hak Amanah ialah hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak amanah.