Abstract :
Kewenangan yang diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) untuk
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah tanpa alasan. Namun,
didukung oleh dasar pijakan yuridis yang jelas. Demikian pula pada Pasal 255
Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang mengamanatkan dibentuknya Satpol PP guna untuk membantu
kepala daerah dalam penegakan Peraturan Daerah (PERDA) dan
penyelenggarakan ketertiban umum serta menjaga ketentraman masyarakat.
Untuk mengetahui bagaimana peran Satpol PP dalam penertiban pekerja seks
komersial di Kota Batam. Penelitian ini dilakukan di Marko Satpol PP Batam
dengan mengumpulkan data melalui wawancara narasumber. Hasil dari penelitian
adalah, dalam penertiban pekerja seks komersial di Kota Batam Satpol PP
berperan mendampingi Dinas Sosial dalam melakukan pendataan dan penertiban
terhadap pekerja seks komersial di Kota Batam. Dalam upaya penertiban pekerja
seks komersial di Kota Batam, Satpol PP menemukan beberapa kendala yaitu
salah satunya adalah Satpol PP tidak memiliki tempat penampungan untuk pekerja
seks komersial yang terjaring dalam razia