Abstract :
Pengajuan kredit diperbankan tidak terlepas dari pemberian jaminan kebendaan
yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Tujuan dari permintaan agunan adalah
untuk mengamankan kredit dan meminimalkan risiko apabila debitur tidak
memenuhi kewajibannya. Biasanya, terkadang dalam pinjaman debitur ke bank
perjanjian assesoir (tambahan) dapat ditambahkan pada pinjaman pokok.
Penggunaan jaminan perorangan juga dilakukan sebagai jaminan tambahan atas
pemberian kredit debitur. Dalam memberikan jaminan perorangan, bank
menerima pihak ketiga sebagai penjamin berdasarkan kredibilitas dan reputasi
penjamin itu sendiri. Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan penelitian dari
skripsi ini yaitu: Pertama, untuk memahami faktor ? faktor yang mendukung
dalam melindungi bank ketika melakukan penyaluran kredit ke debitur. Kedua,
untuk mengetahi mekanisme pihak ketiga menjadi penjamin perorangan terhadap
pemberian kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Selain
itu studi lapangan dianggap cocok karena dapat memperoleh langsung dari
narasumber dan mencocokkannya dengan aturan yang ada. Hasil penelitian ini
akan menunjukkan a. faktor yang mempengaruhi dalam melindungi bank terhadap
diikatkannya dalam perjanjian pokok penjamin orang adalah Pasal 1831, Pasal
1832 KUHPerdata dan direalisasikan dengan ?Perjanjian Penanggungan?, namun
harus ditegaskan bahwasannya dalam praktek memang dilaksanakan sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan; b. Mekanis yang dijalankan setiap bank
memiliki perbedaan mengenai jaminan perorangan, karena tidak spesifik
ditentukan dalam UU Perbankan.