Abstract :
Dalam melaksanakan pemilihan umum adanya upaya lembaga terkait dalam
melakukan pengawasan terhadap mereka yang berkepentingan. Sifat partisipasi
peserta pemilu bertujuan membentuk pemilihan adil. Penelitian bertujuan untuk
mengetahui bagaimana penegakan hukum tindak pidana pemilu yang dilakukan
oleh Bawaslu Kota Batam dan seperti apa penguatan tugas dan kewenangan.
Kajian Kerangka teori yaitu kedaulatan rakyat dan kewenangan. Metode
penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris/penelitian
lapangan dengan studi wawancara dengan Bawaslu Kota Batam. Dilihat dari
peran Bawaslu Kota Batam dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
membutuhkan tindakan tegas untuk menindak para elit politik yang mempunyai
dana besar dalam bermain politik. Tindak yang dilakukan berupa aturan hukum
jelas dan sanksi tegas seperti pemberian sanksi pidana maksimal kurungan atau
penjara serta denda yang lebih besar. Sehingga mereka yang bermain curang atau
para calon legislatif yang memainkan peran money politik menjadi lebih takut.
Selain itu, adanya dukungan sumber daya manusia dalam hal ini pegawai Bawaslu
Batam yang professional dibidangnya. Kemudian warga masyarakat harus pintar
dan bijak dalam memilih kadernya/wakilnya yang mau duduk dibangku legislatif.
Analisa data dapat yaitu analisis kualitatif, kemudian difokuskan, diabstraksikan,
disisikan data tersebut secara sistematis dan rasional untuk memberikan jawaban
terhadap permasalahan, sehingga dapat diambil sebuah pemecahan masalah yang
diuraikan dalam pembahasan untuk kemudian disimpulkan.