Abstract :
Tugas seorang dokter dihadapkan pada berbagai situasi yang penuh dengan resiko, tidak jarang
kesalahan atau kelalaian serta berbagai kesalahan yang tidak dapat dihindari lagi. tidak jarang
juga dapat diartikan oleh berbagai pihak yang berada di luar profesi kedokteran, sering juga
disebut dengan malpraktik medik. Mengenai apa yang sebelumnya dianggap memiliki
hubungan yang sangat erat dalam kondisi dengan profesi di bidang medis, di masa yang sangat
maju dan mutakhir ini, berbagai laporan dipublikasikan di media massa, yaitu melalui saluran
elektronik dan media cetak, yang menyatakan bahwa masih banyak permasalahan dalam
praktik atau malpraktik dari para dokter sebagai pelakunya. Terkait dengan peran aparatur
hukum dengan pembangunan aparatur hukum yang cakap dan diharapkan terciptanya aparatur
yang memiliki kualifikasi kemampuan di bidang mengayomi masyarakat dan selanjutnya
diharapkan mampu memberikan dukungan bagi pembangunan nasional. Pembinaan aparatur
hukum dilakukan melalui pembinaan profesi hukum serta pemantapan yang mencakup seluruh
organisasi dan lembaga hukum secara utuh sehingga terlihat aparatur hukum telah mampu
melaksanakan segala tugasnya dengan baik. sebagai kewajiban dalam hal ini berkaitan
dengan/mengenai penyuluhan maka penerapan dan penegakannya dalam hal pelayanan hukum
khususnya termasuk tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh dokter