Abstract :
Batam merupakan daerah ekonomi khusus, seluruh lahan dan aset yang berada di
Kota Batam merupakan aset milik pemerintah pusat yang tercatat sebagai milik
Kementrian Keuangan yang dipercayakan untuk dikelola BP Batam. Aset tetap
yang tercatat sebagai aset yang dimiliki Badan Usaha Rumah Skit BP Batam
merupakan bagian dari BMN (Barang Milik Negara). Aset tetap merupakan
bagian fundamental bagi setiap perusahaan maupun instansi pemerintahan, oleh
karena itu diperlukannya pencatatan yang jelas mengenai aset tetap yang dimiliki
BP Batam. Untuk itu diperlukannya perencanaan dan pengawasan yang mengikuti
standar pencatatn yang berlaku dalam PSAK No.16 yang berhubungan perolehan,
pengukuran, penyusutan, penghentian serta pengungkapan aset tetap. Tujuan
utama dari penelitian ini adalah menganalisisi kesesuaian perlakuan akuntansi aset
tetap yang dimiliki Badan Usaha Rumah Sakit BP Batam dengan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No.16, serta Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini menggunakan wawancara, studi kepustakaan serta dokumentasi dan
menggunakan teknik analisis data kualitatif deskiptif sehingga diperoleh
gambaran yang jelas tetang situasi sosisal, fakta-fakta, sifat, serta hubungan antara
fenomena yang diselidiki terkait perlakuan akuntansi aset tetap. Dari penelitian
yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha Rumah Sakit BP Batam
pencatatan aset tetap yang dimiliki telah sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16 dan dinyatakan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku umum.