DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Mengenai Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Harahap, Hairul Azhari
Subject
340 Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-05-24 07:19:06 
Abstract :
Narapidana adalah istilah kepada seseorang yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan karena terkait dengan dalam suatu perbuatan yang melanggar hukum yang sudah di vonis oleh hakim. Pada sistem peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai pelaksana putusan hakim yaitu tempat pelaksana hukuman pidana penjara serta melakukan proses pembinaan kepada narapidana dan anak didik. Selain itu, narapidana juga mendapatkan haknya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pembebasan Bersyarat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dari Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat di lapas Kelas IIA Batam. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini bersifat empiris yaitu peneliti langsung terjun ke lapangan untuk melakukan wawancara dan observasi tekait mekasisme dari Pemberian Pembebasan Bersyarat dan juga untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat. Hasil penelitian ini menjelaskan pada mekanisme Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIA Batam bersumber pada Peraturan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan hambatan dan solusi dalam mekanisme proses Pemberian Pembebasan Bersyarat adalah kurang nya jumlah Petugas Pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Solusi dari permasalahan tersebut kemenkumham berupaya membuka penerimaan Petugas Pemasyarakatan setiap tahunnya. Adapaun solusi mengenai Narapida yang tidak memiliki penjamin dan identitas pihak Lapas dan Bapas bisa menjadi penjamin bagi Narapidana tersebut apabila berkelakuan baik dan menjalani program Pembinaan dengan baik. Solusi bagi Narapidana yang tidak memiliki identitas, Pihak lapas bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatasi masalah dalam proses pembuatan identitas Narapida. 
Institution Info

Universitas Putera Batam