Abstract :
Narapidana adalah istilah kepada seseorang yang sedang menjalani masa hukuman
di dalam lembaga pemasyarakatan karena terkait dengan dalam suatu perbuatan
yang melanggar hukum yang sudah di vonis oleh hakim. Pada sistem peradilan
pidana, lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai pelaksana putusan hakim yaitu
tempat pelaksana hukuman pidana penjara serta melakukan proses pembinaan
kepada narapidana dan anak didik. Selain itu, narapidana juga mendapatkan haknya
untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Tentang Pembebasan Bersyarat. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui mekanisme dari Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan untuk mengetahui
hambatan dan solusi dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat di lapas Kelas IIA
Batam. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini bersifat empiris yaitu peneliti
langsung terjun ke lapangan untuk melakukan wawancara dan observasi tekait
mekasisme dari Pemberian Pembebasan Bersyarat dan juga untuk mengetahui
hambatan dan solusi dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat. Hasil penelitian ini
menjelaskan pada mekanisme Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga
Pemasayarakatan Kelas IIA Batam bersumber pada Peraturan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan hambatan dan solusi dalam mekanisme proses
Pemberian Pembebasan Bersyarat adalah kurang nya jumlah Petugas
Pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Solusi dari
permasalahan tersebut kemenkumham berupaya membuka penerimaan Petugas
Pemasyarakatan setiap tahunnya. Adapaun solusi mengenai Narapida yang tidak
memiliki penjamin dan identitas pihak Lapas dan Bapas bisa menjadi penjamin bagi
Narapidana tersebut apabila berkelakuan baik dan menjalani program Pembinaan
dengan baik. Solusi bagi Narapidana yang tidak memiliki identitas, Pihak lapas
bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatasi
masalah dalam proses pembuatan identitas Narapida.