DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Sinambela, Delvy May Nita
Subject
340.072 Metode Riset Penelitian Hukum, Statistik Hukum 
Datestamp
2022-05-30 08:09:14 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana perjanjian perkawinan setelah adanya putusan MA. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dua orang (pasangan bertunangan). Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Perjanjian Pranikah. Namun, Perjanjian Pranikah tersebut banyak mengalami perubahan yang kini menjadi kepentingan masyarakat dan meresahkan sejak Putusan Nomor 69/PUU?XIII/2015 dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan yang direvisi dalam teori ini adalah: apa akibat hukum dari akad nikah berdasarkan Putusan MK No 69/PUU-XIII/2015. Penelitian hukum normatif adalah metodologi yang digunakan di sini. Sumber bahan hukum berupa buku-buku dan bahan hukum dari hukum primer dan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dikembangkan secara kualitatif dan deskriptif untuk pengolahan dan analisis data. Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat perbedaan antara Perjanjian Pranikah yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Perjanjian Pranikah yang diatur dalam Keputusan Nomor 79/PUU?XIII/2015 
Institution Info

Universitas Putera Batam