Abstract :
Perjudian adalah dengan sengaja mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan tertentu dalam permainan, pertandingan, perlombaan yang belum pasti hasilnya. Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Perjudian (gambling) didalam kamus Webster didefinisikan sebagai kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya kerugian. Masyarakat yang tidak bekerja cenderung menghabiskan waktu luang dengan hal semacam ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di Kota Batam dan untuk mengetahui apa saja upaya serta hambatan yang di lakukan dan di alami. Metode penelitian yang digunakan bersifat empiris yakni penelitian yang berfokus kepada keadaan dari objek penelitian secara keseluruhan dengan berdasar kepada keadaan nyata yang ada. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian dikota batam telah ditindak berdasarkan ketentuan undang-undang, serta upaya preventif dan represif telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kota Batam.