Abstract :
Negara Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar. Dua pertiga dari keseluruhan kewilayahan Indonesia ialah laut. Hal tersebut menyebabkan Indonesia menempatu urutan kedua yang memiliki garis pantainya yang terpanjang. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia harus mewujudkan suatu kepentingan masyarakat Internasional di bagian pelayaran oleh kapal-kapal asing yang melintas Alur Laut Kepulauan Indonesia seperti hak lintas damai hak lintas alur laut kepulauan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aktivitas pelayaran di Alur Laut Kepulauan Indonesia serta kendala terhadap pelanggaran di Alur Laut Kepulauan Indonesia berdasarkan hukum internasional. Hasil penelitian ini bahwa Indonesia menetapkan kebijakan penenggelaman kapal asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah NKRI ini tetap memiliki dasar hukum yang kuat, tidak ada alasan bagi Negara lain untuk keberatan atas tindakan tegas pemerintah Indonesia terhadap pelaku kriminalitas.