Abstract :
Implementasi kebijakan merupakan suatu tahapan kebijakan publik yang telah
dirumuskan dan harus diwujudkan. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup suatu upaya dalam
mencegah pencemaran lingkungan hidup salah satu kasus yang disebabkan oleh
limbah pabrik yang dihasilkan saat produksi. Diperlukan kerjasama antara
Pemerintah Daerah Kota Batam dan semua stakeholders yang ada didaerah Kota
Batam untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui setiap proses dalam implementasi kebijakan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam rangka mengurangi pencemaran lingkungan di Kota Batam. Penelitian ini
dilakukan di Dinas Lingkungan Kota Batam. Metode penelitian adalah metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan metode analisis kualitatif,
dengan tujuan memusatkan perhatian pada masalah atau fenomena yang ada pada
saat penelitian dilakukan, kemudian mendeskripsikan fakta-fakta dan menjelaskan
keadaan objek penelitian sesuai dengan kenyataan sebagaimana adanya, dan
berusaha menganalisis untuk memberikan kebenaran berdasarkan data yang
diperoleh. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi
kebijakan secara umum sudah berjalan dengan baik, namun belum maksimal,
masih ada kekurangan, seperti masih kurangnya kesadaran dari pihak perusahaan
yang tidak melaksanakan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan dengan benar
sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup